Ringkasan Berita:
- Muncul 26 nama tokoh terkenal yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG yang kini menjadi perhatian masyarakat
- Dari 26 daftar nama, Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan program MBG
- Tuduhan itu disampaikan oleh pengacara Elza Syarief yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Sony Sonjaya.
Isu dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi perdebatan yang berlangsung terus-menerus.
Muncul 26 nama tokoh penting yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Dari 26 daftar nama, Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Tuduhan ini diajukan oleh pengacara Elza Syarief yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Sony Sonjaya.
Ia menyebutkan, adanya indikasi dugaan keterlibatan Nanik melalui surat yang diunggah oleh Sony di akun Instagram pribadinya pada Rabu (3/6/2026) atau beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, dalam surat tersebut, Sony mengucapkan terima kasih kepada Nanik atas 'hadiah yang indah' yang telah diberikan.
Namun, tidak dijelaskan jenis hadiah apa yang dimaksud.
Tentu nanti saya akan menyampaikannya (maksud surat dari Sony kepada Nanik) karena saya sudah memahami adanya surat yang diunggah di Instagram Pak Sony sebagai ucapan selamat untuk Ibu Nanik.
"Maka nanti jika diperiksa oleh penyidik, silahkan beliau (Sony) menanggung jawab atas hal tersebut. Apakah Sony akan menceritakan peran Nanik? Ya, kita belum sampai pada tahap itu, tetapi salah satu nama tersebut (Nanik) sudah disebutkan (oleh Sony saat diperiksa)," katanya dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
26 Nama Diduga Terlibat
Sebelumnya, Elza pernah menyebutkan bahwa terdapat 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Di sisi lain, Elza mengatakan bahwa Sony telah siap untuk terbuka mengenai dugaan kasus korupsi MBG.
Bahkan, Sony mengakui siap mengorbankan nyawanya untuk membuka kasus ini dengan lebih jelas.
Seorang jenderal polisi bintang dua yang sudah pensiun bahkan meminta Elza untuk merawat keluarganya jika sesuatu terjadi padanya saat sedang menyelidiki kasus ini.
"Pak Sony akhirnya berkata, 'ya sudah, saya buka saja', lalu dia diam, kemudian dia mengatakan, 'Bu Elza, saya siap mati', lalu saya berkata, 'jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa'. (Sony berkata) 'Bu Elza, saya titip anak dan istri saya'. Saya juga agak sedih," kata Elza.
Mendengar pernyataan Sony, Elza segera meminta kliennya untuk mengajukan diri sebagai mitra kerja keadilan atau JC.
Elza menyebutkan setelah percakapan itu, Sony segera memberikan keterangan kepada penyidik mengenai nama-nama yang terlibat.
Ia menyampaikan bahwa nama-nama tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony.
Ia menyatakan semua nama tersebut tersimpan di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, mereka diduga terlibat dalam perdagangan titik SPPG.
Akhirnya kita berjabat tangan, lalu saya berkata (ke Sony), "sebutkan namanya dari awal". Jadi saat BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony mengenai bagaimana sistem bekerja, bagaimana melihatnya, dan semua data tersebut tersedia. Salah satu data tersebut ada di ponsel (Sony), katanya.
"Terus saya katakan kepada penyidik 'mohon bantuan pak ya, data tersebut jangan dihilangkan. Di dalamnya ada nama-nama dan percakapan orang-orang yang berbicara dengan Pak Sony mengenai titik-titik dapur MBG," lanjut Elza.
Sonny Mengajukan Kolaborator Keadilan (JC)
Tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya melamar menjadi mitra kerja keadilan (JC) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program makanan bergizi gratis (MBG).
Wewenang hukum Sonny, Krisna Murti menyatakan bahwa keinginan kliennya telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kejaksaan Agung.
Krisna mengakui bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Sonny dan telah mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Kamis kemarin.
"Benar (Sonny mengajukan JC), kemarin malam, malam kemarin sudah dicantumkan dalam BAP bahwa Pak Sonny akan menjadi Justice Collaborator. Memang beliau sendiri menyampaikannya kepada penyidik," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Lalu saya akan mengirim surat kepada Jampidsus mengenai permintaan Pak Sonny sebagai kolaborator keadilan," lanjutnya.
Krisna menyampaikan, alasan klien mereka mengajukan diri sebagai JC karena merasa dikepung oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai pelaku utama dalam perdagangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mengenai hal tersebut, Sonny menyatakan bahwa ia hanya menjalani perhatian dari seseorang yang disebutnya memiliki nama besar dan ia mengakui juga berada di bawah tekanan orang tersebut.
"Beliau menyampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau bukan tipe orang seperti itu. Bahwa jangan mengira bahwa menjual dapur-dapur tersebut adalah tindakan beliau. Itu saja pertimbangannya," kata Krisna.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Kepala Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saudara DH bersama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara tidak sah," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menyebutkan bahwa Dadan dan kawan-kawan melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
"Adanya kenaikan harga pembelian yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung pelaksanaan operasional MBG," katanya.
Selanjutnya, pembelian BGN yang dimaksud antara lain:
1. Pembelian sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik dengan total biaya sekitar Rp 1 triliun.
2. Pembelian 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai aturan serta adanya peningkatan harga.
3. Pembelian tablet sebanyak 31.000 lebih yang tidak sesuai aturan serta adanya kenaikan harga.
4. Pembelian televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai aturan karena adanya penambahan harga.
Yayasan Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga memiliki keterkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief menyatakan bahwa sebenarnya, program MBG dijalankan oleh yayasan yang terkait dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
"Masih ditunjuk dengan cara dilakukan penyesuaian verifikasi di portal mitra BGN mengingat perhatian dari para tersangka," katanya.
Selanjutnya, menurut Syarief, yayasan yang terkait dengan pelaku-pelaku tersebut menerima dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut menerima insentif jutaan rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terkait, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Akibat tindakannya, Syarief menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, besarnya kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Surya.co.id/Warta Kota/Kompas.com.)