PEREKAT INFORMASI

Gapembi Buka Suara Soal Penolakan Penghentian MBG Saat Libur Sekolah

.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menyampaikan pernyataan organisasi mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang berkaitan dengan penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah, dan hal ini bukan berarti menolak kebijakan libur operasional dapur MBG itu sendiri.

Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan GAPEMBI lebih berfokus pada proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang cukup dengan mitra pelaksana yang secara langsung terdampak di lapangan.

"Kami harus menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat," ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatiannya adalah cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara mandiri, tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan mitra-mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan.

Menurut Alven, mitra MBG sejak awal telah berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program strategis nasional tersebut.

Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, maupun aspek pendanaan sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu agar dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.

Ia menjelaskan, sikap Gapembi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (18/6/2026) merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yaitu penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi yang sebelumnya menjadi pedoman pelaksanaan program.

"Masalahnya bukan hanya tentang apakah dapur libur atau tidak," katanya.

 
Distribusi Dapur MBG - ()

Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya kemungkinan tumpang tindih aturan antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN mengenai Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program.

Alven berpendapat, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, setiap kebijakan baru sebaiknya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan dampak hukum, administratif, dan operasional yang mungkin terjadi.

Menurutnya, kebijakan yang diumumkan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi dan penjelasan yang cukup berisiko menimbulkan kebingungan pada pihak pelaksana, menyebabkan ketidakpastian dalam usaha, serta mengganggu kelangsungan program yang sedang berjalan.

"Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi dalam peraturan. Jangan sampai terjadi aturan yang saling bertentangan sehingga menimbulkan berbagai interpretasi di lapangan," ujarnya.

Menurutnya, hal semacam ini justru berpotensi memicu keributan, perselisihan, atau tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari dari awal dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik," ujarnya.

Gapembi juga menegaskan bahwa organisasi tetap memberikan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan prioritas pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Oleh karena itu, organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional memperkuat sistem komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan makanan, serta mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang memiliki dampak luas.

"Yang kami harapkan adalah adanya tempat diskusi dan koordinasi yang lebih baik," katanya.

Ia menekankan bahwa mitra bukanlah pihak yang seharusnya diberitahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan dengan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Dengan penjelasan tersebut, Gapembi berharap masyarakat memahami bahwa sikap organisasi bukanlah penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG, melainkan dukungan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan dengan transparansi, konsistensi, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik demi menjaga kelangsungan program nasional tersebut.

Lebih baru Lebih lama
PEREKAT INFORMASI

نموذج الاتصال