PEREKAT INFORMASI

Glory Harimas Sihombing, Tersangka Korupsi MBG ke-6, Lulusan ITB yang Setor Uang ke Dadan

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi MBG.
  • Glory dikabarkan melakukan kegiatan perdagangan SPPG
  • Glory juga menyetor sejumlah dana kepada mantan Kepala BGN, Dadan HIndayana

Sebuah nama baru muncul dalam perputaran kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Glory Harimas Sihombing atau GHS dikenal sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Pengambilan keputusan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatannya dalam rangkaian kasus yang sedang diteliti.

Perkara ini terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program MBG yang sebelumnya juga menimpa mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Glory diduga terlibat dalam kegiatan pertukaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Kemungkinan ini menjadikan Glory sebagai salah satu pihak yang dikaitkan terlibat dalam pengaturan titik-titik SPPG yang merupakan bagian dari program MBG.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Glory menambah daftar orang-orang yang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam kasus yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Kantor Jaksa Agung mengumumkan perkembangan terkini ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Kepala Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan secara langsung penetapan status hukum terhadap Glory.

"Penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan itu memperkuat bahwa penyidik telah menemukan bukti yang memadai untuk meningkatkan status Glory menjadi tersangka.

Selama proses penyelidikan, Kejaksaan Agung terus menginvestigasi alur dan cara dugaan perdagangan titik SPPG yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

Tanggung jawab setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi perhatian utama penyidik dalam mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Peristiwa ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program strategis pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi rakyat.

Dalam tengah penyelidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarief juga memberikan informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Glory Harimas Sihombing dalam kegiatan perdagangan titik SPPG yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.

Dadan Hindayana Menerima Pemasukan Dana dari Glory

Glory awalnya diminta oleh mantan Ketua BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Dadan memberikan kesempatan kepada Glory untuk mendapatkan titik dapur SPPG. 2. Kemudian, Dadan mengizinkan Glory untuk mengakses titik dapur SPPG. 3. Setelah itu, Dadan memberi akses kepada Glory guna memperoleh titik dapur SPPG. 4. Berikutnya, Dadan memberikan hak akses kepada Glory dalam mendapatkan titik dapur SPPG. 5. Selanjutnya, Dadan memberi kemungkinan bagi Glory untuk mengakses titik dapur SPPG.

Setelah yayasan yang didirikan Glory mendapatkan titik dapur SPPG, ia menjual hak tersebut kepada pihak lain.

Glory juga diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.

Dengan demikian, Glory mampu mengurus pengembalian ke status sebelumnya terhadap SPPG yang berada di bawah naungan yayasan IFSR.

Setelah menetapkan titik SPPG, Glory menempatkan sejumlah dana kepada Dadan. Dana tersebut diketahui berasal dari mitra-mitra MBG yang ditangani oleh Glory Harimas.

Terhadap perbuatannya, Glory dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor bersamaan dengan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Glory kini ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ia adalah orang keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Berikut adalah daftar 6 tersangka dalam kasus korupsi MBG:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri dikenal sebagai AYS, merupakan pihak swasta atau orang terdekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Profil Glory Harimas Sihombing

Glory Harimas Sihombing adalah pendiri sekaligus pembimbing dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

IFSR berdiri sejak tahun 2021, yang menekankan pada studi mengenai masalah ketersediaan pangan.

Berdasarkan pencarian di Tribunnews.com, Glory Harimas Sihombing lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2014.

Ia adalah lulusan ilmu biologi.

Berdasarkan laporan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul 'Ada Siapa di Balik MBG?', Glory Harimas Sihombing disebut menjabat sebagai koordinator Dewan Pakar Prabowo dalam Pemilu 2024.

Dalam catatan, Glory Harimas Sihombing pada tahun 2024 pernah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah permohonannya, Glory Harimas Sihombing mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk merevisi pasal 3 UU Sisdiknas yang berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional.

Dalam penjelasannya, pasal tersebut dinilai hanya membahas tujuan pendidikan nasional, tanpa memberikan ketentuan khusus mengenai cara pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan yang sehat.

(TribunTrends/Tribunnews)

Jangan lewatkan berita menarik lainnya di Google News dan Facebook

Lebih baru Lebih lama
PEREKAT INFORMASI

نموذج الاتصال