Ringkasan Berita:
- Kritik terkait ijazah palsu Jokowi dianggap sebagai cara bagi para pengkritik untuk merendahkan Jokowi, bukan sebagai isu akademis yang murni.
- Kelompok yang tidak menyukai Jokowi terus-menerus menyebarkan berita palsu melalui media sosial hingga memengaruhi masyarakat yang sebelumnya netral.
- Aryanto Sutadi menyatakan bahwa Jokowi menyerahkan perkara ini melalui jalur hukum, sementara masyarakat justru terpecah akibat perbedaan pandangan.
Konsultan Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menganggap bahwa tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan pintu masuk bagi para pengkritik Jokowi untuk mengecam Jokowi.
Menurut Aryanto, kelompok yang membenci Jokowi tidak benar-benar mempertanyakan apakah ijazah Jokowi palsu, melainkan hanya ingin merendahkan Jokowi secara pribadi karena pernah mengalami kekecewaan dari Jokowi.
"Sejak saya pertama kali membahas (kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi) bulan April (2025), saya sudah memiliki teori bahwa ini bukan hanya sekadar kasus tuduhan ijazah palsu yang dilakukan terhadap seseorang, tetapi ada kebutuhan ilmiah untuk memverifikasi bahwa benar-benar palsu. Itu adalah titik awal yang terjadi," ujar Aryanto Sutadi, dikutip Tribunnews dari tayangan kanal YouTube Geolive pada Rabu (24/6/2026).
"Tetapi yang tampaknya terjadi adalah perbedaan antara kelompok orang yang pernah mengalami luka oleh Jokowi, sehingga memiliki rasa benci, dendam, dan menentang kelompok yang tidak ingin Pak Jokowi dilukai oleh orang lain, lalu masuknya isu tuduhan ijazah palsu," lanjutnya.
Aryanto menganggap bahwa orang-orang yang tidak menyukai Jokowi melakukan berbagai tindakan untuk merusak citra Jokowi sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak terpengaruh mulai terbawa untuk membenci mantan presiden Indonesia tersebut.
"Sementara orang yang menuduh ijazah palsu menggunakan media sosial untuk menyebarkan teori-teori menurut pendiriannya, banyak teori yang sebenarnya tidak akurat, tetapi karena sering diulang akhirnya banyak masyarakat yang terpengaruh," katanya.
"Sementara Pak Jokowi sendiri telah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Seorang mantan Kapolda Sulawesi Tengah menyampaikan penyesalannya terhadap situasi masyarakat yang terpecah akibat kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Jokowi.
Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya tidak membenci Jokowi akhirnya mulai membencinya karena tuduhan tersebut.
"Perpecahan pendapat yang sebelumnya orang-orang yang netral akhirnya ikut-ikutan juga, 'Ini berarti Pak Jokowi seperti orang yang tidak baik, tetapi dilindungi oleh kelompoknya,' " kata Aryanto.
"Sementara Pak Jokowi berjuang untuk hukumnya, tiba-tiba diubah menjadi, 'Perlindungan mantan presiden dan sebagainya,' " tambahnya.
Namun, Aryanto mengungkapkan rasa lega karena kasus tersebut segera dibawa ke pengadilan.
"Jika sudah terjadi sengketa hukum, penyelesaiannya harus melalui proses hukum," ujarnya secara tegas.
Roy Suryo dan dokter Tifa tidak dijadikan tahanan oleh Kejari Jaksel pada hari Senin (22/6/2026).
Keduanya pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/6/2026).
Kemudian, Polda Metro Jaya menyerahkan Roy dan Tifa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari Senin.
Pada hari Senin sore, Roy Suryo bersama dokter Tifa terlihat meninggalkan Kejari Jakarta Selatan dan dinyatakan tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keluarga tersangka bertindak sebagai jaminan agar tidak ditahan oleh pihaknya.
Selain adanya jaminan dari pihak keluarga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mempertimbangkan surat dari tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Menganggap keluarga sebagai pihak yang bersedia menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan," katanya di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin.
Pendapat Pengamat Mengenai Persidangan Roy Suryo
Ahli hukum Abdul Fickar Hadjar menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu membuktikan keaslian ijazah Jokowi dalam persidangan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Persidangan ini diperkirakan akan segera dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meskipun tidak ditahan.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, jaksa perlu membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli, mengingat dakwaan dalam kasus Roy Suryo adalah pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.
"Karena tuduhan yang diajukan adalah merusak reputasi serta fitnah dengan menyebarkan kebohongan bahwa ijazah (Jokowi) asli tetapi disebut palsu, maka yang harus dibuktikan oleh kejaksaan adalah bahwa ijazah Jokowi memang asli," ujar Abdul Fickar dalam wawancara Tribunnews On Focus dari studio Tribun Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026).
"Surat keterangan (Jokowi) yang disebut palsu oleh Roy Suryo dan dokter Tifa, dulu telah dibuktikan asli. Artinya selain dari segi fisiknya, jika secara fisik bisa juga dikatakan 'Itu palsu. Kertas itu bisa dibuat di mana saja, seperti di Pasar Pramuka cukup beli saja', misalnya seperti itu," lanjutnya.
Fickar berpendapat bahwa jaksa perlu memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan pendaftaran ijazah Jokowi, mulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Dinas Pendidikan.
Menurutnya, saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa guna memperkuat bahwa ijazah Jokowi asli.
"Untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli, diperlukan bukti pendukung lainnya. Contohnya apa? Keterangan dari instansi yang menerbitkan ijazah tersebut. Dalam hal ini, misalnya UGM harus memiliki saksinya," katanya.
"Harus ada bukti. Jadi, yang nomor satu dari jaksa harus dibuktikan bahwa ijazah tersebut asli. Setelah ada bukti, maka bisa diketahui keasliannya," tambahnya.
Setelah ijazah Jokowi diketahui asli oleh jaksa, menurut Abdul Fickar, baru terbukti keterlibatan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam menyebarkan isu ijazah palsu Jokowi yang menimbulkan dugaan fitnah.
"Maka tindakan terdakwa dalam menyebarkan isu (ijazah Jokowi) palsu dan sebagainya telah terbukti. Apa tindakannya? Menyebar isu melalui konferensi pers atau memuatnya di media?" jelasnya.
"Itu juga dibuktikan di pengadilan bahwa memang terjadi pencemaran nama baik, ada niat sengaja untuk mencemarkan nama baik atau melakukan tindak pidana lain terkait keabsahan ijazah Jokowi," ujarnya menutup.
(/Rakli)