PEREKAT INFORMASI

Menghentikan MBG untuk Selamatkan APBN dan Percepat Ungkap Korupsi

Ringkasan Berita:
  • Banyak temuan terkait kasus korupsi MBG memicu berbagai tuntutan agar program tersebut segera dihentikan.
  • Dua anggota CELIOS meminta agar program MBG dihentikan meskipun dengan alasan yang berbeda, yaitu penghematan APBN serta penerangan kasus korupsi agar lebih jelas.
  • Sementara pakar politik, Ray Rangkuti, menilai penghentian program MBG yang bersifat sementara seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan di tengah gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

Pernyataan terbaru dari kuasa hukum mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti mengenai dugaan pembelian kamera CCTV palsu sebanyak 5.000 unit serta alat sidik jari (fingerprint) menjadi perhatian dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini diungkapkan Krisna saat mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai justice collaborator(JC) dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan MBG pada hari Kamis (18/6/2026) lalu.

Ia menyebutkan keseluruhan pembelian melalui mekanisme kontrak sewa mencapai Rp300 miliar.

"Jadi satu SPPG, ia memasang lima CCTV. Jadi dilakukan melalui outsourcing. Jadi BGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin, tanggal 19 Februari 2026, kontraknya telah berakhir," katanya.

Namun, Krisna mengatakan bahwa pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil BGN.

Sony menjabat sebagai perwira kedua di BGN pada 17 September 2025, yaitu sembilan bulan setelah peluncuran program MBG yang pertama kali dilakukan.

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto mulai beroperasi secara resmi pada 6 Januari 2025.

Krisna menyampaikan bahwa klien tersebut meminta bukti pemasangan kamera pengawasan danfingerprint, pihak vendor enggan menunjukkannya.

Dengan demikian, Sony menganggap pembelian tersebut dapat disebut sebagai palsu.

"Artinya BGN telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 300 miliar, namun kenyataannya vendor tersebut tidak mampu menjawab dan tidak bisa menyebutkan lokasi CCTV yang telah terpasang setelah diverifikasi oleh Pak Sony kemarin. Dia hanya menjawab bahwa itu merupakan kerugian total. Artinya hal ini bisa disebut sebagai fiktif," katanya.

Tidak sampai di situ, Krisna juga menyebut bahwa ada seorang pejabat di BGN dengan inisial NSD yang turut serta dalam beberapa titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

Hal tersebut, menurutnya, tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki Sony.

Ia menjelaskan peran NSD yaitu mampu mengganti nama yayasan hingga tiga kali. Ternyata, yayasan yang dimaksud adalah milik dari NSD.

Krisna menyebutkan beberapa organisasi yang dimaksud berada di wilayah Madiun hingga Bogor.

"Yayasan ini namanya berubah kembali dengan nama yang sama, diubah lagi dengan nama yang sama. Jadi telah berubah tiga kali. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, merupakan titik-titik yang dimiliki oleh NSD," jelas Krisna.

"Berada di wilayah Tapos, Bogor. Lalu ada daerah lainnya juga ya? Karang Asem misalnya. Intinya berada di wilayah Madiun, di wilayah Tapos, lalu ada daerah mana lagi. Itu titik-titik yang dimiliki oleh NSD," tambahnya.

Krisna menganggap NSD telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengganti nama yayasan tanpa memberikan pemberitahuan tertulis.

Ia mengatakan NSD hanya meminta Sony secara lisan untuk mengganti nama yayasan yang dimaksud.

"NSD seharusnya jika ingin melakukan perubahan yayasan, melalui surat, mengirimkan surat kepada Pak Sony agar yayasan ini diubah, begitu. Tapi dia tidak mengirim surat, kemudian dia berkata kepada Pak Sony, 'Pokoknya diganti!', seperti itu, 'Pokoknya diganti', dalam BAP Pak Sony demikian tadi," katanya.

Berdasarkan pernyataan Krisna, terdapat lima dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan MBG.

Selain dua temuan tersebut, kasus dugaan korupsi yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu terkait dugaan perdagangan titik SPPG sertamark uppengadaan barang dan jasa yang meliputi kendaraan listrik, tablet, hingga perangkat televisi.

Dalam perkara ini, terdapat enam tersangka yang ditetapkan yaitu mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kerabat dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Di sisi lain, mengingat berbagai kasus korupsi yang terjadi dalam program MBG, beberapa pihak meminta agar program tersebut segera dihentikan.

Korupsi Telah Terlalu Banyak, MBG Sebaiknya Dihentikan

Salah satu pihak yang mengingatkan adalah ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.

Ia menilai program MBG perlu segera dihentikan mengingat banyaknya tindakan korupsi yang telah terjadi.

"Ya dihentikan MBG karena celah korupsi dan mark up terlalu besar," katanya saat diwawancarai di redaksi Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Bhima menyatakan bahwa jika program MBG ini dihentikan, maka pihak BGN hanya perlu menutup SPPG.

Setelah itu, seluruh pemasok dan vendor bahan baku atau supplier akan dibayar dalam jangka waktu tertentu.

"Semua harus diselesaikan oleh BGN, sehingga masalah selesai. Pada Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi SPPG yang beroperasi. Penghematan anggaran akan sangat besar," katanya.

Ia juga tidak sependapat dengan keputusan BGN yang hanya melakukan penyetopan selama libur sekolah. Bhima menginginkan agar MBG dihentikan secara tetap.

Bhima menyatakan bahwa tidak menjadi masalah jika banyak pihak dari yayasan atau pemilik SPPG mengkritik keputusan BGN apabila penghentian dilakukan secara tetap.

Karena itu, lanjutnya, tata kelola MBG hanya diatur dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) dibandingkan dengan aturan hukum yang lebih kuat seperti undang-undang (UU).

Ia menekankan tindakan tersebut harus dilakukan karena semata-mata untuk menjaga keuangan negara yang dinilainya boros akibat pendanaan program MBG.

"Tidak ada masalah (jika yayasan atau pemilik SPPG mengeluh) karena aturan MBG bukan merupakan undang-undang. (Penghentian) demi keamanan APBN dan kesehatan anak-anak, maka MBG pantas dihentikan," tegasnya.

Bhima menyatakan bahwa ketika program MBG dihentikan, dana yang tersisa dapat dialihkan ke program lain seperti yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan.

Di sisi lain, bagi karyawan SPPG yang terkena dampak, mereka dapat diberdayakan di berbagai sektor seperti pertanian serta UMKM yang didirikan oleh BUMN maupun pemerintah.

"Beberapa karyawan di dapur MBG adalah relawan dengan kontrak atau tidak resmi. Para pekerja dapur dapat diberdayakan, misalnya melalui program pertanian atau UMKM yang didukung oleh BUMN dan pemerintah," jelasnya.

Kemudian, ketika ditanya mengenai nasib bangunan SPPG yang telah selesai dibangun, Bhima memandangnya sebagai risiko yang harus ditanggung oleh pemiliknya.

Karena seluruh pendanaan pembangunan tidak berasal dari APBN. Ia juga meminta pemerintah tidak perlu membayar kompensasi.

Namun, jika tindakan tersebut dilakukan, dikhawatirkan akan menghasilkan temuan kerugian negara oleh Kejaksaan Agung.

"Bangunan SPPG-nya selama tidak berasal dari dana APBN, maka menjadi tanggung jawab risiko mitra SPPG. Khawatir jika dikompensasi oleh APBN akan menjadi temuan kerugian negara karena programnya sudah berubah sepenuhnya dan dapurnya ditutup secara permanen," jelasnya.

MBG Tidak Dihentikan, Khawatir Elit yang Belum Ditangkap Menghilangkan Bukti Perkara

Di sisi lain, Direktur Hukum dan Kepemerintahan CELIOS, Muhammad Saleh, menyatakan bahwa program MBG perlu dihentikan agar mempermudah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi yang sedang ditangani.

Menurutnya, jika program ini terus berjalan, dikhawatirkan pelaku yang belum ditangkap akan menghilangkan barang bukti.

Ia memberikan contoh salah satu kasus terkait sosok dengan inisial NSD yang disebutkan oleh Sony dan diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG melalui perintah penggantian nama yayasan yang terkait dengannya.

"Kami memiliki tuntutan penting untuk segera menghentikan dan melakukan moratorium total terhadap proyek MBG ini. Mengapa demikian? Karena jika beberapa elit dari MBG masih berada dalam struktur kepemimpinan saat ini tanpa adanya reformasi, maka ada kemungkinan para pemimpin tersebut akan melakukan penghilangan bukti dan penyesuaian aturan," katanya saat diwawancarai.

Saleh menganggap bahwa jika NSD yang diduga merupakan anggota tinggi BGN benar-benar terlibat, maka dikhawatirkan pihak terkait akan menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan keterlibatannya melalui kebijakan-kebijakan baru.

Di sisi lain, ia berpikir bahwa jika program ini tidak dihentikan, maka pengungkapan kasus korupsi MBG ini tidak akan mungkin mencapai para pelaku lainnya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya perlindungan yang diberikan oleh para pemimpin BGN ketika program ini tidak dihentikan.

"Maka kita tidak akan pernah mampu menangkap pelaku penting karena adanya perlindungan hukum dalam pemberantasan korupsi," katanya.

MBG Harus Dihentikan, Jangan Kehilangan Semangat

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti juga mengimbau agar program MBG dihentikan meskipun hanya bersifat sementara.

Ia meminta dilakukan penilaian dan pemeriksaan mengenai proyek-proyek yang telah atau akan dikerjakan oleh BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab.

"Seluruh kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh BGN seharusnya dihentikan sementara dan kemudian dilakukan penilaian serta pemeriksaan. Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, proyek tersebut ditetapkan batal," katanya saat dihubungi dari Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat.

Ray menyatakan bahwa pemerintah seharusnya telah menyadari pentingnya menghentikan program MBG melalui berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dalam beberapa waktu terakhir.

Setelah gerakan tersebut, ia berpendapat bahwa pemerintah belum mengambil tindakan nyata terkait perbaikan program MBG.

"Saya belum tahu secara pasti, sampai saat ini, kita belum mendengar usaha nyata dalam memperbaiki tata kelola program MBG ini. Jangan sampai kita kehilangan semangat untuk melakukan perbaikan yang akhirnya akan berujung pada kembali terjadi drama kesedihan di jajaran BGN," katanya.

(/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Lebih baru Lebih lama
PEREKAT INFORMASI

نموذج الاتصال