Ringkasan Berita:
- Ruben menyampaikan kesulitannya dalam bertemu dengan anak-anaknya setelah bercerai dari Sarwendah.
- Praktisi hukum menganggap bahwa jika benar-benar terjadi pembatasan komunikasi dan pertemuan antara seorang ayah dengan anaknya, hal ini dapat berdampak pada konsekuensi hukum.
- Sadrakh menyebutkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menetapkan hak anak untuk tetap menjalin hubungan dengan kedua orang tuanya.
Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai penjagaan anak kembali menjadi sorotan masyarakat.
Isu ini muncul setelah Ruben menyampaikan kesulitannya dalam bertemu dengan anak-anaknya setelah bercerai dari Sarwendah.
Pernyataan Ruben juga mendapatkan respons dari ahli hukum, Sadrakh Seskoadi.
Ia menilai, jika benar-benar terjadi pembatasan komunikasi atau pertemuan antara seorang ayah dan anak, maka hal ini berpotensi menyebabkan konsekuensi hukum.
Sadrakh menyampaikan kekhawatirannya apabila memang ada upaya yang menghambat hubungan Ruben dengan anak-anaknya.
Saya sangat kecewa jika Sarwendah dalam hal ini berusaha memisahkan dan membatasi komunikasi antara Ruben Onsu sebagai ayah dengan anak-anaknya, serta membatasi pertemuan antara Ruben Onsu dengan anak-anaknya.
"Karena hal-hal tersebut bisa menimbulkan atau menyebabkan konsekuensi hukum," kata Sadrakh, dilansir Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/6/2026).
Selanjutnya, Sadrakh menjelaskan bahwa jika tindakan menghalangi pertemuan antara orang tua dan anak dapat dibuktikan, maka terdapat langkah hukum yang dapat diambil.
Apakah hukum apa yang dapat dijelaskan di sini? Yang pertama, akibat hukum yang muncul jika memang Sarwendah terbukti melakukan tindakan menghalangi dan membatasi pertemuan Ruben dengan anak-anaknya, maka akibat hukumnya bisa diajukan melalui gugatan.
"Perkara ini merupakan gugatan yang bertujuan menggantikan putusan sebelumnya, di mana kewajiban pemeliharaan anak berada di tangan ibunya," jelasnya.
Sebagai Ketua DPC IKADIN Kota Tangerang Selatan, Sadrakh kemudian menyebutkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur hak anak untuk tetap menjalin hubungan dengan kedua orang tuanya.
"Maka, langkah hukum yang dilakukan adalah mengajukan gugatan, karena memang seperti yang kita ketahui bersama, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pada Pasal 14, saya baca secara jelas, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya," katanya.
Menurut Sadrakh, aturan ini menjadi dasar yang penting dalam memastikan hak anak untuk tetap berhubungan dengan ayah maupun ibunya, sehingga setiap tindakan yang mengurangi hak tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.
"Apa artinya? Artinya, ketika salah satu pihak berupaya membatasi atau menghalangi anak bertemu dan berkomunikasi dengan salah satu orang tuanya, jelas ini menjadi alasan yang paling jelas untuk mengambil alih hak asuh anak tersebut," tambah Sadrakh.
Ia juga menegaskan bahwa keadaan semacam itu bisa memicu penilaian negatif dan berisiko memengaruhi kondisi psikologis anak.
"Karena kejadian ini dapat menimbulkan perspektif atau pemahaman bahwa mantan atau pasangan melakukan tindakan yang tidak baik atau upaya-upaya yang justru merugikan kesehatan mental anak tersebut," tambahnya.
Isu ini muncul dari Ruben yang mengeluh karena kesulitan dalam bertemu anaknya.
Akibatnya, Ruben berhenti memberikan nafkah bulanan sebesar Rp225 juta sebagai bentuk protes.
Namun masalah semakin memburuk setelah Sarwendah menganggap Ruben tidak memenuhi tanggung jawabnya dan menyentuh isu nafkah.
Tidak berhenti sampai di situ, Ruben juga berencana mengambil hak asuh anak karena merasa kedua putrinya saat ini berada dalam kondisi yang tidak aman.
Ruben mengira anak-anaknya telah terpengaruh negatif oleh lingkungan Sarwendah.
KPAI Siap Menjadi Perantara dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah
Tidak hanya para praktisi hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memberikan komentar mengenai perselisihan antara Ruben dan Sarwendah.
KPAI mengungkapkan kesiapannya dalam membantu menjadi perantara negosiasi antara kedua belah pihak.
Namun sebelumnya, wakil ketua KPAI, Jasra Putra mengajak seluruh anggota keluarga dari kedua belah pihak untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Kami berharap jika ada pihak keluarga besar yang bisa menjadi perantara dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata Jasra Putra, dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/6/2026).
Pihak KPAI siap berperan dalam melakukan mediasi jika permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara keluarga.
Menurut Jasra, tugas KPAI dalam meredakan perselisihan antara kedua belah pihak merupakan kewajiban organisasi tersebut bila ada laporan yang diterima.
Tujuan dari hal ini adalah untuk kepentingan anak-anak Ruben dan Sarwendah.
Namun jika hal itu tidak mungkin, kami KPAI pasti siap melakukan mediasi. Artinya KPAI bersedia menjadi perantara antara kedua belah pihak dalam proses mediasi.
"Bukan sudah siap lagi ya, wajib jika memang hal tersebut dilaporkan kepada kami," jelas Jasra.
Namun demikian, pihak KPAI hingga kini belum mendapatkan laporan dari Ruben maupun Sarwendah terkait bantuan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.
" Sampai saat ini belum ada yang datang dari keduanya atau salah satu pihak untuk meminta dilakukan mediasi," katanya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Artikel ini disusun berdasarkan Tribunnews.com