Persidangan kasus pembelian 25 liter Pertalite yang terancam denda Rp 60 miliar ditunda, hakim menginginkan dua tokoh penting hadir
Persidangan kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Medan, Sumatera Utara dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda, hakim menginginkan dua orang ini hadir.
/ Peristiwa
Irsyaad W 11 Juni, 08.45 AM 11 Juni, 08.45 AM- Persidangan kasus warga yang membeli 25 liter menggunakan jeriken yang terancam denda sebesar Rp 60 miliar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan, (9/6/26) ditunda.
Ketua Hakim berharap Jaksa Penuntun Umum (JPU) memanggil dua pihak penting terkait kasus tersebut.
Namun JPU Kejaksaan Negeri Medan, Reza mengatakan saksi yang akan mereka hadirkan ternyata tidak dapat hadir dalam persidangan.
"Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak bisa hadir karena ada tugas luar kota," kata Reza, yang rencananya akan memanggil ahli minyak dan gas bumi (migas), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Setelah dipastikan tidak hadir, jaksa, pengacara terdakwa, hingga majelis hakim sepakat untuk menggelar sidang tunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (11/6/26).
Namun, sebelum persidangan ditutup, Ketua Hakim, Efrata Happy Tarigan, meminta jaksa juga menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
"Suruh Kanit dan Kasat datang saja," kata Efrata.
"Baik Tuan," kata Reza merespons permintaan majelis hakim.
Di sisi lain, Hermansyah Hutagalung, kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menyampaikan menghadirkan saksi pemaaf dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Jika mungkin Pak Kajari Medan hadir, karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III (DPR RI)," kata Hermansyah.
Sebelumnya dilaporkan, dua terdakwa tidak hanya menghadapi hukuman enam tahun penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 60 miliar.
Ancaman hukuman penjara dan denda yang mengancam terdakwa Aziz Apandi Silalahi serta Ranning Alamer Mulsim Cibro diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi.
Hermansyah melihat bahwa Aziz dan Ranning seharusnya mendapatkan bimbingan karena masalah ini hanya bersifat administratif, bukan memiliki barcode.
"Seharusnya mendapatkan bimbingan. Angka nilai Rp 60 miliar tersebut wajar jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah dari DPC Peradi Medan Sei Rokan saat dihubungi melalui ponsel, (8/6/26) mengutip Kompas.com.
Jika dihitung dalam bentuk uang atau keuntungan, menurut Hermansyah, sekitar Rp 15.000 dari hasil penjualan eceran di daerah pedesaan yang tidak memiliki SPBU.
Oleh karena itu, menurutnya, jaksa harus berani memutuskan pembelaan dan meminta maaf karena telah mengambil enam bulan waktu dua pemuda tersebut dari kebebasan hidup mereka.
"Jaksa juga harus diperintahkan oleh hakim untuk melepaskan dari tahanan," kata Hermansyah.
Selain menyoroti ancaman hukuman, Hermansyah juga memperhatikan proses penentuan status tersangka hingga masuk ke persidangan.
Hermansyah menyatakan, KUHP yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, kemudian Aziz dan Ranning ditangkap pada 6 Januari, yaitu empat hari setelah KUHP baru berlaku.
Pada tanggal 6, ia ditangkap dan menjadi tersangka, kemudian pada tanggal 7 pihak kepolisian memeriksa ahli. Jadi, mereka sudah menjadi tersangka sebelum polisi melakukan pemeriksaan terhadap ahli, kata Hermansyah.
Ia menyebutkan, yang diperiksa adalah ahli minyak bumi, yang latar belakangnya berhubungan dengan minyak bumi, seharusnya dia didampingi oleh ahli hukum pidana, agar pandangan hukum pidana tersebut sesuai dengan KUHP yang baru tidak salah.
"Seharusnya hal itu ditujukan kepada pemilik SPBU yang menjadi perhatian utama, bukan kepada pemain-pemain kecil seperti ini," kata Hermansyah.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menggarisbawahi proses penangkapan kedua tersangka.
Poin ini muncul dalam sidang lanjutan yang diadakan pada Kamis (4/6/26) dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tujuh saksi yang hadir, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Di persidangan, majelis hakim mengajukan pertanyaan mengenai dasar penangkapan terhadap para tersangka.
Saksi penangkapan, Erwin dan P. Sijabat, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka melakukan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kekurangan bahan bakar minyak pada 6 Januari 2026.
"Kami diperintahkan untuk melakukan patroli pada saat itu oleh Kapolrestabes Medan. Saat melintasi Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," ujar Erwin dalam persidangan yang dikutip dari Antara.
Namun, majelis hakim menganggap terdapat beberapa ketidakwajaran dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sementara saksi mengatakan bahwa penangkapan terjadi saat melakukan patroli harian.
Anggota hakim Khamozaro Waruwu bahkan menegaskan pentingnya keadilan dalam penerapan hukum.
"Yang menjadi kekhawatiran saya adalah hal ini merupakan permintaan, sehingga kalian tidak murni menjalankan penegakan hukum," kata Khamozaro Waruwu, salah satu hakim anggota.
Copyright 2026
Related Article