, JAKARTA- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan janji dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menutup secara tetap PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Seperti yang diketahui, perusahaan grup PT Royal Golden Eagle (RGE) yang terkait dengan Sukanto Tanoto dinyatakan sebagai penghancur lingkungan dan penyebab bencana banjir, dengan operasionalnya dihentikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo sejak Desember 2025.
Penutupan tetap PT TPL oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan oleh Luhut di hadapan 13 tokoh agama Kristen/Katolik serta aktivis masyarakat adat dan lingkungan hidup dari Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang berada di Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/7/2026) kemarin.
Mereka para tokoh dan aktivis yang menjadi bagian dari delegasi Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu) diterima oleh Luhut di ruang rapat Gedung DEN dalam suasana yang hangat dan serius selama lebih dari 60 menit.
Kelompok Sekber Gokesu berada di kursi sebelah kanan Luhut, sedangkan pihak DEN mengisi barisan kursi di sebelah kirinya.
Selain puluhan peserta yang hadir langsung di kantor DEN, sejumlah pejabat di wilayah Danau Toba turut mengikuti acara secara virtual melalui aplikasi Zoom. Mereka antara lain Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan, serta beberapa kepala dinas dari kabupaten lain.
Pada pertemuan yang serius tersebut, Luhut tampak sangat menghormati para pemimpin agama dan masyarakat adat dengan menyapa"Amang", yang artinya bapak.
Hadiri pertemuan tersebut antara lain Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu), Pastor Walden Sitanggang OFMCap, yang mengenakan jubah Fransiskan berwarna cokelat.
Juga hadir Ephorus HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pdt. Dr Victor Tinambunan, dengan mengenakan pakaian jas biru gelap, dasi berwarna ungu, dan kemeja putih.
Hadir pula Ephorus GPKB (Gereja Punguan Kristen Batak) Pdt. Marihot Siahaan, yang mengenakan baju batik kombinasi biru dan hitam serta memiliki janggut tebal.
Selanjutnya hadir Pdt. Lucie Tobing, Kepala Diakonia GKPI (Gereja Kristen Protestan Indonesia), serta Pdt. Saidon Ambarita sebagai Praeses HKI Wilayah VII Jawa-Bali.
Beberapa tokoh dari komunitas adat dan lingkungan yang hadir antara lain Dr Dimpos Manalu, Rocky Pasaribu, serta yang lainnya.
Luhut Telepon Menteri Kehutanan
Dalam pertemuan offline dan online itu, Luhut juga menekankan agar ke depannya, para bupati di kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya, berperan dalam proses pengakuan masyarakat adat melalui Surat Keputusan maupun Peraturan Daerah.
Luhut menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan lahan, termasuk pembibitan tanaman bernilai ekonomi tinggi seperti kopi, alpukat, dan macadamia.
Sebagai pendukung pariwisata Danau Toba, ia mengusulkan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan di Tongging, menambah armada kapal feri, serta memperbaiki jalan yang rusak.
Saat diskusi sedang berlangsung, Luhut sempat menghubungi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera memproses surat-surat yang datang dari kabupaten di kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya. Suara Raja Juli terdengar melalui speaker ponsel Luhut, "Siap, Pak..."
Luhut terlihat didampingi oleh Lambok V. Nahattands, pejabat di Sekretariat Kabinet (2001-2005), Van Basten Pandjaitan (Staf Khususnya), serta Armando Siahaan—salah satu murid binaan Luhut sejak SMA Unggul DEL dan baru saja lulus dari Harvard Business School.
Setelah menyapa seluruh peserta menggunakan bahasa Batak Toba, serta memberikan pengantar singkat, Luhut mengajak Van Basten untuk membacakan presentasinya.
Kemudian, Luhut mengizinkan Ephorus HKBP Victor Tinambunan untuk berbicara.
Ephorus segera mengizinkan Ketua Sekber untuk berbicara.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu), Pastor Walden Sitanggang, OFMCap, menyatakan bahwa 13 individu yang terdiri dari rohaniawan pastor (pemimpin agama Katolik), pendeta (rohaniawan Kristen), serta aktivis masyarakat adat dan lingkungan bertindak sebagai perwakilan masyarakat Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. 2. Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu), Pastor Walden Sitanggang, OFMCap, menjelaskan bahwa 13 orang yang terdiri dari rohaniawan pastor (pemuka agama Katolik), pendeta (rohaniawan Kristen), serta anggota masyarakat adat dan lingkungan hidup bertindak sebagai wakil masyarakat Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. 3. Dalam pernyataannya, Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu), Pastor Walden Sitanggang, OFMCap, mengungkapkan bahwa 13 orang yang terdiri dari rohaniawan pastor (pemimpin agama Katolik), pendeta (rohaniawan Kristen), serta penggiat masyarakat adat dan lingkungan hidup bertindak sebagai perwakilan masyarakat Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. 4. Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu), Pastor Walden Sitanggang, OFMCap, menyebutkan bahwa 13 orang yang terdiri dari rohaniawan pastor (pemuka agama Katolik), pendeta (rohaniawan Kristen), serta aktivis masyarakat adat dan lingkungan hidup bertindak sebagai wakil masyarakat Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. 5. Menurut Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber Gokesu), Pastor Walden Sitanggang, OFMCap, 13 orang yang terdiri dari rohaniawan pastor (pemimpin agama Katolik), pendeta (rohaniawan Kristen), serta pegiat masyarakat adat dan lingkungan hidup bertindak sebagai perwakilan masyarakat Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
"Biarkanlah kami, masyarakat Tapanuli Raya dan Wilayah Danau Toba, menyampaikan salam kepada Bapak dari masyarakat yang selama ini kami dampingi dalam menjaga tanah leluhur mereka serta merawat lingkungan yang akan mereka wariskan kepada keturunan di masa depan," ujar Pastor Walden.
Komitmen Pemerintahan Prabowo untuk menutup secara tetap PT TPL
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, mendengarkan dengan cermat pernyataan-pernyataan dari delegasi Sekber Gokesu.
Saat mendengar pidato Rocky Pasaribu yang isiannya mirip dengan pidato Pastor Walden, Luhut segera memotong. "Jangan diulang-ulang. Kita juga tidak setuju adanya konsesi baru," kata Luhut, kakek berusia 78 tahun, yang lahir di Huta Namora, Silaen, Toba, Sumatera Utara, pada 28 September 1947.
Luhut dengan suara serius berkata, "Jangan mencurigai saya. Saya sudah tua."
Luhut juga menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dan tidak memiliki kepemilikan saham di PT TPL.
"Jadi masyarakat adat saya berharap benar, saya tidak banyak basa-basi. Jadi saya memperjuangkan ini dengan caraku sendiri, ya. Saya dituduh memiliki saham di PT Toba Pulp, berbagai macam tuduhan. Itu juga menyakitkan bagi saya. Bahkan orang Batak sendiri ikut menuduh hal itu. Saya tidak pernah memiliki (saham) apa pun di sana (PT TPL)," tegasnya.
Luhut kemudian menyampaikan informasi, setelah pemerintah mencabut izin PT TPL—yang dianggap sebagai perusahaan merusak lingkungan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor besar di kawasan Tapanuli Raya pada November 2025—pihak pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), keluarga Sukanto Tanoto, berusaha bertemu dengan Presiden Prabowo.
"Presiden mengakui bertemu dengan keluarga Tanoto di Davos. Namun, Presiden tetap berkomitmen dan tidak ingin mencabut (pencabutan PBPH PT TPL)," kata Luhut memotong presentasi Sekber Gokesu yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) Rocky S Pasaribu.
Luhut selanjutnya menegaskan bahwa pencabutan izin PT TPL tidak akan dipertimbangkan kembali. "Presiden Prabowo tidak akan mencabut kembali izin PBPH TPL," tegas Luhut.
Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara aktivitas pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan pengungkapan informasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari mendapatkan dua kebijakan dari pemerintah. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Melalui surat dengan nomor S.468/PHL/IPHH/PHL 04 01/B/12/2025 yang ditandatangani pada 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penundaan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang ditandatangani pada 10 Desember 2025.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, pemerintah secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang merusak lingkungan di wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, seperti PT TPL. 2. Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan pengganggu lingkungan yang beroperasi di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), antara lain PT TPL. 3. Berikutnya, pihak berwenang secara resmi mencabut izin dari 28 perusahaan yang merusak lingkungan di wilayah Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk PT TPL. 4. Pemerintah menetapkan pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang berada di kawasan Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), salah satunya adalah PT TPL. 5. Setelah itu, pemerintah secara sah mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, seperti PT TPL.
Penghapusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah terjadinya bencana hidrometeorologi yang parah di daerah tersebut.
Penghapusan izin dari 28 perusahaan yang merusak lingkungan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tertutup bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diadakan secara virtual, Senin (19/1/2026). Presiden memimpin pertemuan tersebut saat berada di London, Inggris.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, menyampaikan bahwa penghapusan izin 28 perusahaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025.
Di tengah situasi darurat, tim PKH mempercepat pemeriksaan perusahaan yang diduga melanggar aturan di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
Presiden Prabowo hadir dalam pertemuan tahunan ke-56 The World Economic Forum (WEF) yang diadakan di Davos-Klosters, Swiss, pada 19 hingga 23 Januari 2026.
Mengacu pada pernyataan Luhut, keluarga Sukanto Tanoto berusaha bertemu dengan Prabowo selama kegiatan di Davos.
Sukanto Tanoto terkenal sebagai pendiri Royal Golden Eagle (RGE), kumpulan perusahaan yang beroperasi di bidang pulp, kertas, energi, serta kelapa sawit dengan jaringan bisnis global.
Tanoto lahir di Belawan, Medan, adalah pemilik perusahaan grup yang bergerak di bidang industri pulp dan kertas Asia Resources Pacific International Holdings Ltd (APRIL) yang mencakup antara lain PT TPL, PT Riau Pulp & Paper, Asia Symbol, serta minyak kelapa sawit (Asian Agri dan Apical).
Tanah Warisan untuk Kebutuhan Anak Cucu
Sementara itu, Pastor Walden menyampaikan bahwa delegasi membawa pesan dan harapan kuat dari masyarakat Tapanuli Raya, yang memohonkan agar Luhut Binsar Panjaitan bersikap terbuka dalam menyambungkan perjuangan masyarakat kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar bersedia memahami dan mengabulkan permintaan masyarakat Tapanuli Raya serta Kawasan Danau Toba, khususnya mereka yang selama ini menjadi korban kriminalisasi PT TPL.
"Sekarang, di pundak kami, di tangan kami, di hati kami, di pikiran dan jiwa kami terdapat air mata serta keringat dari masyarakat yang selama ini berjuang untuk mewarisi tanah leluhur dan mengolahnya demi sejengkal perut anak-anaknya, lalu menyekolahkannya agar memiliki masa depan yang lebih baik," kata Walden.
"Perjuangan ini berat bagi kami, namun kami tetap teguh karena kami juga percaya bahwa Bapak Luhut Binsar Panjaitan memahami sistem kekerabatan serta ikatan orang Batak terhadap tanah airnya. Jauh sebelum Indonesia merdeka, orang Batak telah memiliki sistem kepemilikan tanah," tambah Walden.
Mengikuti pola sistem kepemilikan tanah tersebut, kearifan lokal dapat digunakan untuk menganalisis dan menemukan solusi serta menentukan arah yang diambil pemerintah sesuai dengan pemahaman masyarakat Batak yang sangat menghargai tradisi, filsafat, dan keyakinan mereka.
Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara adalah wadah yang menghimpun berbagai gereja, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan yang berkomitmen menjaga kelestarian alam serta memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat yang terpinggirkan.
Walden mengakui menerima keluarga yang penuh kecemasan dan gelisah akibat masa lalu yang suram, terutama karena kedatangan PT Inti Indorayon Utama yang kemudian berubah nama menjadi PT TPL, serta adanya orang-orang dan kelompok yang ambisi dan tidak menghargai masyarakat setempat yang telah lama berkaitan dengan tanah dan hutan di wilayah adat mereka. "Mereka terganggu bahkan dikeluarkan dari masyarakat dan sebagian dikriminalisasi," ujar Walden.
Tetapi, kami tidak pesimis tetapi optimis karena masa depan masih lebih jauh dari masa lalu yang gelap. Karena harapan itulah kami bergerak, kami datang dengan hati yang tulus memohon agar Bapak Luhut selaku pejabat negara ini bersedia melanjutkan perjuangan kami kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto," kata Walden menutup dengan seruan salam, "Horas! Horas! Horas!
Pemaparan Dampak dan Rekomendasi
Rocky Pasaribu memperkenalkan dokumen yang dibuat oleh Sekber Gokesu dengan judul "Menata Ulang Eks PBPH PT TPL: Agenda Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat".
Rocky Pasaribu selaku Direktur KSPPM menyampaikan tujuh dampak nyata yang terjadi dalam lima bulan setelah penutupan PT TPL, yaitu:
1. Peristiwa sosial mulai menurun ketegangannya.
2. Petani memiliki kesempatan yang lebih besar dalam mengelola lahan.
3. Lalu lintas menjadi lebih aman dan teratur.
4. Debu yang ada di sepanjang jalan bekas jalur pengangkutan kayu berkurang.
5. Kegiatan ekonomi masyarakat mulai membaik, khususnya di bidang pertanian dan usaha kecil.
6. Kemitraan lintas pihak mulai terbentuk dalam merancang arah pembangunan Tano Batak setelah TPL.
7. Kondisi kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar bekas konsesi menjadi lebih stabil.
Sekber Gokesu menampilkan peta wilayah adat yang telah diverifikasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di eks PBPH PT TPL di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Sektor Tele, Sektor Aek Nauli, Sektor Aek Raja, Sektor Habinsaran, dan Sektor Sidempuan.
Masih berdasarkan data dari Sekber Gokesu, dari lahan seluas 167.912 hektare yang dulu merupakan konsesi PT TPL, terdapat 43.294 hektare yang menjadi klaim tanah masyarakat adat (berdasarkan data KSPPM dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN Tano Batak). Selanjutnya, sekitar 36.534 hektare digunakan sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai/Daerah Tangkapan Air (DAS/DTA) dan 76.879 hektare lainnya sebagai kawasan eukaliptus.
Rekomendasi untuk Merancang Ulang Konsep TPL:
• Pemulihan ekosistem, khususnya pada Wilayah Pengelolaan Air (WPA) dan Wilayah Aliran Sungai (WAS).
• Pengembalian wilayah adat.
• Penghentian pemberian izin baru untuk sektor industri ekstraktif.
Sekber Gokesu menyampaikan panduan baru dalam pembangunan Tano Batak dengan memperkuat lingkungan pendidikan, penelitian, dan inovasi melalui pemanfaatan teknologi, pertanian modern, serta kewirausahaan, dengan memperluas model yang telah diciptakan oleh Institut Teknologi Del.
Kemudian, membangun ekonomi hijau yang berlandaskan potensi lokal seperti kopi, kemenyan, andaliman, tanaman hortikultura, serta pohon buah. Selanjutnya, mengembangkan wisata berbasis masyarakat sebagai penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan, dengan menjadikan penduduk sebagai pelaku utama sekaligus pihak yang mendapat manfaat.
Dimpos Manalu menyoroti perbedaan konsep pengelolaan lahan bekas TPL antara versi Sekber Gokesu dengan pendapat Van Basten mengenai luas tanah yang menjadi hak masyarakat adat.
Berdasarkan penjelasan Van Basten, terdapat area APL (Areal Penggunaan Lain) atau wilayah di luar kawasan hutan negara yang ditujukan untuk pembangunan dan aktivitas di luar sektor kehutanan, sekitar 23.000 hektar.
Sementara itu, menurut Dimpos yang juga merupakan dosen di Universitas HKBP Nommensen, data dari Sekber mencatat sebesar 43.000 hektare.
Secara umum, terdapat kesamaan pandangan, gagasan, dan data dengan frekuensi yang sejalan antara Sekber Gokesu dengan Luhut mengenai pemulihan alam: penutupan permanen TPL.
Saat Rocky mempresentasikan slide, Luhut sesekali menyela dengan komentar spontan.
Mengenai pasca-pencabutan PBPH, Sekber Gokesu khawatir munculnya izin baru atau operasi kembali PT TPL dengan nama lain, hanya sebagai perubahan identitas.
(*/)
.gif)