PEREKAT INFORMASI

Adam Deni Jadi Tersangka Usai Rusak Fasilitas dan Pamer Pistol

Ringkasan Berita:
  • Pengguna media sosial Adam Deni Gearaka atau ADG (30) tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kerusakan pada fasilitas bisnis.
  • Tersangka memperlihatkan senjata berupa airsoft gun yang tersimpan di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko dengan sikap marah.
  • Kamis (18/6/2026), tersangka kembali datang ke lokasi dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.

, JAKARTA- Aktifis media sosial Adam Deni Gearaka atau ADG (30) sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan kerusakan fasilitas bisnis.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas kepolisian yang menerima laporan dari korban sebagai pemilik usaha di Polres Metro Jakarta Utara segera mengambil tindakan terhadap laporan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Adam Deni saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, tersangka ADG pergi ke lokasi usaha korban dan memaksa masuk.

Tersangka selanjutnya melakukan tindakan kerusakan secara mandiri yang mengakibatkan papan reklame (neon box) toko hancur, dinding pembatas gypsum terdapat lubang serta kerusakan pada properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

   

Selain itu, tersangka juga marah dan menunjukkan senjata berupa airsoft gun yang tersembunyi di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dipenuhi.

Aksi tersebut dilanjutkan pada hari Kamis (18/6/2026) pukul 19.30 WIB, saat tersangka kembali mengunjungi tempat kejadian dan merusak bagian luar mobil korban yang sedang terparkir.

Pernyataan resmi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka ADG ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Budi menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan wujud kepastian hukum serta perlindungan yang diberikan polri kepada warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu akibat tindakan anarkis.

"Polri merespons setiap laporan masyarakat dengan serius, objektif, dan profesional, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta pengumpulan bukti-bukti yang memadai, termasuk rekaman CCTV dari ruko, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun. Status hukum ADG telah diubah menjadi tersangka dan saat ini secara resmi ditahan," ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Sabtu (20/6/2026).

Pada tahap pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan mengajukan permohonan untuk keadilan restoratif.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa meskipun motifnya berasal dari perselisihan pribadi, penyelesaian masalah dengan cara mengintimidasi menggunakan senjata dan merusak properti umum merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus ditangani secara profesional," tambahnya.

Jumlah kerugian finansial yang dialami korban akibat tindakan perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan merusak barang milik pihak lain.

Mengenai Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjelaskan tentang tindak pidana yang melibatkan perusakan dan penghancuran barang milik pihak lain.

Inti dari ketentuannya adalah sebagai berikut:

Ayat (1)

Setiap individu yang bertindak secara ilegal:

merusak,

menghancurkan,

membuat tidak bisa digunakan, atau

mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain,

dihukum dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling tinggi Kategori IV.

Ayat (2)

Jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian dengan nilai tidak melebihi Rp500.000, pelaku dikenai hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda dengan kategori II.

Unsur-unsur yang harus dibuktikan

Untuk menerapkan Pasal 521, biasanya diperlukan bukti:

Ada perbuatan melawan hukum.

Terdapat tindakan merusak, menghancurkan, membuat barang tidak berfungsi, atau menghilangkan barang tersebut.

Barang tersebut sepenuhnya atau sebagian merupakan milik seseorang.

Penjelasan istilah

Menurut penjelasan pasal:

Menghancurkan berarti membuat suatu benda tidak bisa digunakan sementara, tetapi masih bisa diperbaiki dan digunakan kembali.

Menghancurkan berarti menghilangkan atau merusak sesuatu secara menyeluruh hingga tidak bisa digunakan lagi.

Lebih baru Lebih lama
PEREKAT INFORMASI

نموذج الاتصال