
Sifat kasar, mudah marah, dan penuh emosi menggambarkan sosok Taufik Hidayat (TH), tersangka dugaan pembiusan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan asal Bandung bernama YTR (29).
Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa selain memiliki sifat buruk yang terbentuk sejak kecil, tersangka yang bekerja sebagai penagih utang ini juga terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol. Fakta mengejutkan ini ditemukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, korban, orang tua pelaku, hingga mantan istrinya.
"Beberapa pertanyaan atau pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui dan menyatakan bahwa tersangka adalah pelaku kekerasan tersebut. Dari sini kita melihat dan juga kami cocokkan dengan beberapa data dari psikologi," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, sikap kasar dan emosional Taufik Hidayat ternyata tidak hanya ditujukan kepada para korban perempuannya, tetapi juga sering dialamatkan kepada anggota keluarganya sendiri.
"Masih ada lagi, tersangka ini memiliki sifat temperamental," kata Irjen Pol Rudi Setiawan.
Kami memeriksa orang tua mereka, jadi terkadang jika harapan yang bersangkutan tidak terpenuhi, pernah suatu hari dia pulang ke rumah dan tidak mendapatkan makanan sesuai keinginannya, lalu ayahnya dicari di sawah dan dipukul.
Cerita menyedihkan ini dikonfirmasi langsung oleh ayah kandung Taufik, Tata, saat berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Sabtu (27/6/2026).
Tata mengakui pernah dipukul dengan kayu di bagian kepala oleh anak ketiganya saat sedang menyiangi sawah, hanya karena masalah makanan di rumah.
"Pernah, dipukul kepala dengan kayu (sama kayu). Langsung mukul," kata Tata.
Sayangnya, Tata mengakui bahwa Taufik adalah anak yang paling dicintai dan paling dijaga oleh keluarga.
Sifatnya yang keras diduga kuat muncul karena sejak kecil Taufik selalu dilindungi oleh orang tuanya setiap kali terjadi perbedaan pendapat atau pertengkaran dengan teman atau tetangga.
Sifat buruk Taufik Hidayat juga diungkap oleh Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kusnaedi. Kusnaedi mengatakan bahwa sifat temperamental Taufik sudah tampak sejak kecil hingga membuat warga sekitar merasa takut dan enggan berhubungan dengannya.
Saat masih kecil, Taufik tidak memiliki teman, karena takut, dan sifatnya kasar. Jadi sudah terlihat sejak kecil. Bahkan ketika masih kecil saat belajar mengaji, dia pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Setelah dewasa, tidak ada yang ingin berteman dengannya, karena semua takut, dan sifatnya kasar," kata Kusnaedi seperti dilaporkan oleh Tribun Bogor, Jumat (26/6/2026).
Kusnaedi menuturkan, lingkungan keluarga Taufik cukup rumit. Saudara Taufik (anak kedua Tata) memiliki sifat yang mirip, yaitu suka mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat ibunya sempat mengalami stres selama setahun. Sementara itu, anak keempat Tata dilaporkan meninggal dunia akibat overdosis obat-obatan terlarang.
Kegelapan sifat Taufik Hidayat kembali diperkuat oleh mantan istrinya yang menikahinya pada tahun 2015 lalu.
Wanita itu mengakui perahu rumah tangganya hanya bertahan selama dua minggu sebelum akhirnya ia ditinggalkan oleh Taufik saat sedang dalam keadaan hamil.
Istri mantannya menceritakan bahwa Taufik adalah seorang pria yang sangat posesif, suka memperbesar masalah kecil, dan sering meminta kembali uang mahar serta cincin pernikahan setiap kali terjadi perselisihan.
Perilaku kejam yang dialami YTR (29) bukanlah kasus kriminal pertama yang melibatkan Taufik Hidayat. Menurut data dari pihak kepolisian, Taufik adalah seorang residivis yang pernah ditangkap dan dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan karena kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan pada tahun 2020-an di wilayah Bandung.
Kini, tindakan kejamnya kembali terulang dan menimpa pacarnya sendiri, YTR. Hubungan cinta yang dipenuhi rasa cemburu berlebihan serta pelampiasan stres akibat tekanan pekerjaan sebagai penagih utang membuat Taufik nekat membekap dan menyiksa korban selama periode yang sangat lama, yaitu dari Mei 2024 hingga Juni 2026.
Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali di empat tempat kos yang berbeda, di mana mereka sering kali pindah lokasi. Korban dikunci dari luar kamar dalam keadaan tidak mampu bergerak.
Selama masa penahanan, YTR mengalami berbagai bentuk penganiayaan fisik yang meliputi pukulan dengan tangan kosong, bentakan benda tajam seperti besi, meja kecil, helm, penggunaan senjata tajam, hingga penyentuhan rokok.
Akibatnya, YTR mengalami cedera parah di seluruh tubuhnya dan diduga mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya.
Perkara ini akhirnya terungkap ke masyarakat setelah korban ditemukan dalam keadaan memprihatinkan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pihak keluarga korban secara resmi mengajukan laporan pidana tersebut ke Mapolda Jabar pada Jumat (12/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Setelah dilaporkan, Taufik sempat kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Selama masa penyelamannya, Taufik pernah melarikan diri ke kawasan Tangerang dengan mengira daerah tersebut aman. Namun, ia merasa takut, bingung, dan curiga terhadap semua orang sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali ke Jawa Barat.
Perburuan pelaku kejahatan berulang berakhir setelah tim penyidik Polda Jabar berhasil menangkap Taufik di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan dan memasang garis pembatas di sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan plat nomor D 4417 YDA yang digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri.
Saat motor Jok diperiksa, penyidik menemukan beberapa barang bukti ilegal seperti sebilah golok, beberapa plat nomor palsu, dan alat pancing. Setelah ditangkap, Taufik langsung menjalani tes urine serta pemeriksaan fisik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka tidak terbukti positif mengonsumsi narkoba, tetapi ia mengakui pernah meminum minuman beralkohol merek Intisari sebelum ditangkap oleh petugas. Di tempat kejadian perkara, polisi juga menyita alat infus yang diduga pernah digunakan tersangka untuk merawat luka korban secara mandiri.
"Benar ada infus di tempat tersebut dan kita sudah mendalami hal itu. Pernah ada upaya untuk menyembuhkan atau mengobati korban, yang dilakukan oleh tersangka. Ini tentu akan kita lanjutkan, apakah ada orang yang membantu, apakah dia sendiri, dan kita juga akan memverifikasi kepada pihak korban," kata Irjen Pol Rudi Setiawan.
Mengingat tingkat kekejaman tersangka yang dianggap melampaui batas wajar, pihak Polda Jabar menegaskan akan memberikan tuntutan dengan beberapa pasal yang diterapkan secara bersamaan atau digabungkan.
Pasal yang dituduhkan mencakup Pasal 446 ayat 2, Pasal 451, serta Pasal 126 ayat 2. Mengenai dugaan adanya kekerasan seksual, pihak penyidik masih menunggu laporan resmi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSHS Bandung.
Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, Taufik kini diasingkan dalam sel khusus sendirian dengan pengawasan penuh dari kamera CCTV sepanjang hari.
Polisi juga mengatur pemeriksaan psikologis tambahan dengan melibatkan tim ahli kejiwaan.
"Perbuatan pelaku ini sangat tidak wajar dan tidak biasa dalam perilaku seseorang terhadap kekasihnya, ini terlalu kejam," tegas Kapolda Jabar.
Polda Jabar juga menyediakan posko pengaduan dan mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban kekerasan oleh tersangka untuk segera melaporkan hal tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, keadaan YTR saat ini masih memerlukan perawatan intensif serta isolasi dari kunjungan di RSHS Bandung guna pemulihan cedera fisik dan psikologisnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, secara terang-terangan telah menyatakan komitmen penuh dalam mendukung dan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban hingga selesai.
.gif)