JawaPos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin beserta dua orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merencanakan pengaturan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu yang menjadi tersangka, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD dengan alasan sakit. Ia seharusnya diperiksa bersama dua pejabat penting lainnya yaitu IM dan AF dalam kaitannya dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.
Seorang tersangka dengan nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik. Kami akan mengadakan pemanggilan ulang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dilansir dariAntara.
Cahya, yang biasa dipanggil begitu, menyatakan bahwa penjadwalan ulang dilakukan karena pihak kejaksaan baru menerima surat keterangan sakit dari wakil bupati. Namun ia memastikan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk menyelesaikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Karena kami, rekan-rekan penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir karena alasan sakit, maka akan dijadwalkan ulang. Belum tahu kapan tanggalnya," ujar Cahya.
Cahya menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan wakil bupati saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara dua tersangka lainnya yang hadir memenuhi pemanggilan merupakan mantan pegawai di sekretariat dewan.
IM pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sementara AF adalah Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wakil Bupati, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari Jumat hingga sore hari.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025," kata Cahya.
Meskipun demikian, pihak Kejati Jabar masih enggan mengungkapkan isi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir, termasuk barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu.
"Jadi mengenai materi pemeriksaan atau hasil penggeledahan kemarin, saya belum dapat menyampaikannya karena proses pemeriksaan masih berlangsung," kata dia.
Tindakan pemeriksaan terhadap tersangka ini adalah kelanjutan dari langkah cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Indramayu untuk mengamankan dokumen pendukung.
"Penyidik Kejati Jabar, saya mengonfirmasi terkait pemeriksaan di bidang yang relevan, memang dilakukan penggeledahan," ujar Cahya.
Menurut Cahya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 18 miliar bagi negara.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK, besarnya mencapai sekitar Rp18 miliar. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan penjelasan lengkap mengenai modus maupun struktur perkara yang menjerat ketiga tersangka karena penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Syaefudin yang tidak hadir dalam pemeriksaan pertama.
"Terkait modus atau kronologi kasus tersebut, nanti kami akan memberikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan," ujar Cahya.