
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Dalam regulasi tersebut, berbagai kegiatan dalam ekosistem kreator digital seperti pembuat konten, influencer, YouTuber, serta podcaster kini memiliki klasifikasi usaha yang jelas, sehingga harus melakukan penyesuaian paling lambat enam bulan setelah peraturan diresmikan, yaitu pada 17 Juni 2026.
Dalam KLBI 2025, content creator, influencer, YouTuber, hingga podcastermasuk ke dalam kategori tertentu. Dengan demikian, pelaku usaha yang berada di bidang tersebut saat mendaftarkan identitas resmi sebagai pelaku usaha melalui Online Single Submission atau OSS.
"Berlakunya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi berdasarkan kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia wajib mengacu pada kode KBLI 2025," demikian penjelasan BPS dalam KBLI 2025 yang dikutip Jumat (19/8).
Dengan berlakunya peraturan tersebut, para pembuat konten harus memiliki Nomor Izin Berusaha atau NIB. Mengutip dari situs Kementerian UMKM, setiap pelaku usaha wajib memiliki beberapa legalitas dan izin usaha.
Beberapa dokumen dan izin yang diperlukan meliputi NIB, sertifikat halal, HAKI, serta dokumen legal lainnya. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
Apa Itu NIB?
NIB adalah identitas perusahaan yang digunakan oleh usaha individu, badan hukum, maupun entitas bisnis. NIB terdiri dari 13 angka acak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain berfungsi sebagai identitas, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor atau API, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Hak Akses Kepabeanan.
Apakah Seluruh Pembuat Konten Harus Memiliki NIB?
Mengutip dari situs UMKM Indonesia, tidak semua pengguna media sosial yang membuat konten wajib memiliki NIB. Kewajiban ini berlaku ketika kegiatan tersebut dilakukan secara komersial sebagai usaha bisnis.
Beberapa tanda yang menyebutkan seseorang kreator termasuk dalam kategori pelaku usaha antara lain:
- Memperoleh penghasilan dari endorsement atau kerja sama dengan brand
- Menerima dana dari sponsor dan iklan
- Membuat konten berbayar untuk pelanggan
- Mendapatkan pendapatan dari monetisasi platformmisalnya YouTube AdSense, TikTok Creator Fund
- Menawarkan jasa sebagai talent, influencer, atau produksi audiovisual
Dengan begitu, jika kreator kontenhanya menghasilkan konten sebagai hobi tanpa adanya pendapatan komersial, kewajiban NIB tidak diperlukan. Namun, ketika terjadi transaksi komersial yang terus-menerus, posisi kreator konten secara hukum sama dengan pelaku usaha dan memiliki NIB menjadi kewajiban.
Bagaimana Cara Memperoleh NIB?
Pengeluaran NIB dilakukan oleh lembagaOnline Single Submission (OSS) Setiap pelaku usaha dapat mendaftar akun melalui halaman atau situs resmioss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia.
Setelah memasuki OSS, pelaku usaha hanya perlu melakukan langkah berikut ini:
- Membuat username dan password
- Berhasil masuk
- Pilih Menu Perizinan Berusaha
- Pilih Permohonan Baru
- Kemudian lengkapi informasi pelaku usaha mulai dari bidang usaha, detail aktivitas bisnis, hingga produk yang ditawarkan.
- Periksa kelengkapan dokumen
- Memilih Pernyataan Mandiri
- Periksa draft perizinan usaha
- NIB diterbitkan
Kode Apa yang Diperlukan?
Dalam mengakses OSS itu, contect creatorperlu mengintegrasikan kode yang lebih spesifik untuk ekosistem kreator digital. Kode tersebut telah diatur dalam KLBI 2025 yang dikeluarkan BPS.
Berikut kode KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan utama perusahaan:
- KBLI 59112 (Kegiatan Produksi Film, Video, dan Acara Televisi oleh Pihak Swasta)
Kode ini meliputi tahapan pembuatan dan penerbitan konten video, seperti vlog, animasi, siaran video, serta karya audiovisual lain yang diunggah ke situs digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram Reels. Kode ini merupakan yang paling sering digunakan oleh para YouTuber dan vlogger.
- KBLI 59201 (Kegiatan Rekaman Suara)
Kode ini berlaku jika inti dari usaha yang dimiliki adalah produksi dan pengambilan rekaman konten audio, sepertipodcastyang dihasilkan sebagai layanan berbayar.
- KBLI 90200 (Kegiatan Seni Pertunjukan)
Kode ini berlaku bagi kreator yang bertindak sebagai talent, seniman, atauinfluencerdalam konten audiovisual, tergantung pada cakupan kegiatan yang dilakukan.
- KBLI 73100 (Periklanan)
Kode ini meliputi layanan promosi produk, unggahan berbayar, serta penempatan iklan dalam konten. Kode ini berlaku untukinfluenceryang pendapatan utamanya berasal dari kerja sama dengan brand.
Dalam KBLI 2025 terdapat kode 60103 dan 60203 yang berkaitan dengan penyebaran sertastreamingaudio atau video berdasarkan permintaan. Namun kode ini tidak berlaku hanya karena pelaku usaha memuat konten diplatformmilik pihak lain. Kedua peraturan tersebut lebih ditujukan kepada pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan distribusi ataustreaming milik sendiri.
.gif)