Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung memiliki pendapat yang berbeda dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenai pihak utama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut Sony sebagai pelaku utama korupsi yang bernilai triliunan rupiah, sehingga tidak menerima permohonan untuk menjadi Justice Collaborator.
- Namun, Sony tetap menyangkal menjadi pihak utama.
– Kejaksaan Agung memiliki pendapat yang berbeda dengan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenai pihak utama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut Sony sebagai pelaku utama kasus korupsi yang bernilai triliunan rupiah, sehingga tidak menerima permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator.
Namun, Sony tetap menyangkal menjadi pihak utama.
Wakil hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan kebijakan sesuai wewenangnya sebagai Wakil Kepala BGN.
Oleh karena itu, ia menganggap tidak sesuai jika Sony dijuluki sebagai pihak utama maupun pelaku intelektual dalam kasus tersebut.
"Ya, dalam Perpres (Peraturan Presiden) itu sendiri sudah jelas bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan, lalu diwakili oleh Kepala Badan. Apa dia sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Jika tanpa perintah, dia juga tidak bisa melanjutkannya," kata Krisna saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/6/2026).
Krisna juga meragukan dugaan yang diajukan oleh jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
Ia berpendapat, jika penunjukan Sony sebagai tersangka didasarkan pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, maka tuduhan tersebut tidak sesuai karena bukan termasuk kewajiban atau wewenang Sony.
"Lalu jika ya, terkait dengan masalah pengadaan titik SPBG itu sendiri, tindakan melanggar hukumnya adalah ketika dia memberikan titik-titik tersebut," katanya.
Alasan Kejaksaan Agung Menetapkan Sony sebagai Pelaku Utama
Kepala Penyidikan di Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, keputusan menolak permohonan JC dari Sony setelah tim penyidik melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Terdapat dua alasan penolakan permohonan Sony Sonjaya.
Pertama, Kejaksaan Agung menganggap Sony Sonjaya sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengelolaan program MBG di BGN.
"Di sini kami menyimpulkan bahwa saudara SS (Sony Sonjaya) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menentukan atau memverifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," kata Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
"Maka dari itu, pihak yang bersangkutan ini adalah pelaku utama," tambahnya.
Faktor kedua, penyidik Kejagung menganggap Sony Sonjaya belum sepenuhnya transparan dalam menghadapi kasus yang saat ini menimpanya.
Pernyataan Syarief mengenai fakta itu didapatkan setelah penyidik melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Sony dan dia belum mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Berlandaskan hal tersebut, kami belum dapat memenuhi permintaan sebagai mitra kerja keadilan atau menolak mitra kerja keadilan dari tersangka SS," jelasnya.
Meski demikian, Korps Adhyaksa tetap menghargai pernyataan yang telah disampaikan Sony Sonjaya terkait kasus korupsi MBG.
Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sony Sonjaya bertujuan untuk mengungkap kejelasan kasus yang saat ini sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.
"Tetapi untuk mitra kerja keadilan, kita terikat pada aturan yang berlaku," katanya.
DPR Meminta LPSK Menolak JC Sony
Krisna menyebutkan bahwa Sony masih berusaha memperoleh status JC guna membantu mengungkap kasus yang sedang diteliti.
Setelah permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung, Sony kembali mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Krisna, permohonan tersebut saat ini sedang dalam proses evaluasi.
"Ke depan kita terus berupaya agar Sony Sonjaya dapat memperoleh JC dari LPSK sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah kita ajukan," jelasnya.
Terhadap hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengharapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada Sony.
Menurut Sugiat, LPSK tidak boleh memberikan perlindungan kepada Sony, karena Kejaksaan Agung telah menolak permohonan Sony untuk menjadi mitra keadilan dalam kasus yang menimpanya.
"Jika Kejaksaan Agung telah menolak pihak terkait sebagai mitra keadilan, maka status hukumnya jelas. Pihak terkait akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," ujar Sugiat kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Anggota Partai Gerindra menganggap tidak ada alasan yang kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada Sony.
Karena status kolaborator keadilan biasanya diberikan kepada pelaku yang secara signifikan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar.
"Penolakan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sonjaya masih berlangsung sebagai tersangka. Oleh karena itu, saya merasa tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus seperti yang biasanya diberikan kepada saksi atau korban," katanya.
Sugiat menekankan bahwa LPSK dibentuk guna memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi bahaya karena keterangannya dalam proses peradilan.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa lembaga tersebut harus tetap mematuhi fungsi dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya berpendapat bahwa LPSK seharusnya tidak melindungi tersangka dalam kasus korupsi. LPSK perlu tetap mematuhi prinsip dan tujuan pembentukannya, yaitu melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang menjadi tersangka dalam perkara korupsi," katanya.
Selanjutnya, Sugiat meminta seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan dengan transparan dan profesional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Biarkan proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu bekerja dengan profesional dan terbuka agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Beberapa artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sony Sonjaya Menolak Disebut sebagai Aktor Utama Kasus MBG: Saya Hanya Melaksanakan Perintah
.gif)