
- Seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial DS (15) yang tinggal di kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menghadapi pilihan yang berat.
Ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan dari dua orang yang diketahuinya.
DS diberikan pilihan untuk menyerahkan motor Yamaha NMAX 155 miliknya secara sukarela, atau jika menolak maka akan terjadi pertarungan fisik hingga kematian.
Kepala Sektor Pengasih, AKP Toha menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung di Lapangan Sepak Bola Gunung Dhani, Padukuhan Ringinardi, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, sekitar pukul 22:30 WIB, (13/6/26).
"Kami menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa motor Yamaha NMAX. Kini keduanya sedang ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Toha dalam pernyataan pers, (24/6/26) yang dilansir Kompas.com.
Dua tersangka bernama RH (19) yang berasal dari Kapanewon Lendah, Kulon Progo, dan IS (17) yang berasal dari Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam itu DS dijemput oleh beberapa temannya setelah diajak bertemu RH.
Para korban kemudian dibawa ke lapangan sepak bola yang terletak cukup jauh dari pemukiman penduduk.
Sebelum sampai di lokasi, rombongan berjumpa dengan RH dan IS. Setelah tiba di lapangan, suasana menjadi menegangkan.
Kawan-kawan korban diharuskan pergi dari tempat kejadian sehingga DS tinggal berdua dengan pelaku-pelaku tersebut.
"Korban kemudian menerima perlakuan kekerasan berupa penjegalan dan pukulan," ujar Toha.
Menurut pihak kepolisian, IS diduga menendang kaki korban sehingga jatuh.
Kemudian, korban menerima pukulan dengan ikat pinggang yang dilengkapi besi, mengenai bagian kepala dan punggung.
Di bawah tekanan, korban diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1 juta.
Namun karena tidak memiliki uang tersebut, pelaku mengeluarkan ancaman lain.
Korban diharuskan memilih antara menyerahkan sepeda motor Yamaha NMAX yang ia bawa atau melawan pelaku hingga salah satu pihak meninggal dunia.
Karena takut dan tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam miliknya.
Sebelum pergi dari lokasi sambil membawa NMAX tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
"Korban diintimidasi akan dihancurkan jika melaporkan kejadian itu," ujar Toha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34,5 juta sesuai harga motor Yamaha NMAX yang dibawa pelaku.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan data mengenai lokasi kedua tersangka pelaku, (13/6/26).
Tim polisi kemudian melakukan pencarian di wilayah Kabupaten Bantul dan berhasil menangkap RH serta IS.
Petugas juga menemukan serta menyita motor Yamaha NMAX AB 5011 OS milik korban sebagai barang bukti.
Selain sepeda motor, petugas juga menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut, seperti helm, pakaian yang dipakai saat kejadian, ikat pinggang, dokumen kendaraan, serta plat nomor.
Toha menyampaikan, korban dan salah satu tersangka sebelumnya saling mengenal karena pernah tinggal di lingkungan yang sama.
Petugas masih menyelidiki alasan pasti di balik tindakan tersebut.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, kejahatan tersebut diduga disebabkan oleh dendam lama.
Pelaku diduga mencurigai korban yang dianggap pernah melaporkan kegiatan mereka kepada pihak berwajib mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam.
Laporan tersebut dikatakan berakhir dengan penggeledahan rumah seorang pelaku.
"Motif sementara diduga karena rasa dendam. Pelaku mengklaim korban pernah melaporkan mereka ke polisi, yang menyebabkan rasa sakit hati dan akhirnya diungkapkan melalui tindakan tersebut," ujar Toha.
Kedua pelaku dikenai Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan ilegal," tegas Toha.
.gif)