SAMARINDA — Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 tiba-tiba terhenti dan berada di ambang kegagalan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi menghentikan sementara seluruh tahapan seleksi setelah Jakarta menemukan empat masalah serius yang diduga sengaja dirancang untuk keuntungan pihak tertentu.
Akibat dari pembekuan ini, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiktisaintek segera mengirim lima auditor senior ke Kota Tepian. Investigasi yang direncanakan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2026 kini telah memasuki hari kedua. Pemeriksaan dilakukan secara rahasia di Lantai 4 Gedung Rektorat Unmul dengan pengawasan ketat.
Lima tokoh utama perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Timur dipanggil secara bergantian untuk diperiksa secara intensif. Mereka yang hadir di ruang penyelidikan antara lain Ketua Senat Unmul Prof Muh Amir, Rektor Unmul Prof Abdunnur, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Prof Hamdani yang juga anggota senat Unmul, serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul Prof Muhammad Noor. Di sisi lain, Ketua Panitia Pilrek, Prof Mustofa Agung Sardjono, menjadi objek pemeriksaan paling penting dalam kasus ini.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tanggal 10 Juni 2026. Kementerian menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan berat yang berpotensi merusak independensi pemilihan sejak awal.
Kementerian mengidentifikasi sekitar 30 anggota Senat yang berasal dari perwakilan dosen yang ketahuan menjabat posisi struktural sebagai pimpinan di lingkungan Unmul, termasuk Ketua SPI, Prof Muhammad Noor. Tindakan ini dianggap melanggar berbagai aturan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Statuta Universitas Mulawarman.
Fokus tajam juga tertuju pada Prof Hamdani yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Rektor UNU, namun secara bersamaan tetap menjadi anggota Senat wakil dosen di Unmul. Keadaan ini dinilai melanggar peraturan yang melarang adanya keterikatan ganda dalam kepemimpinan perguruan tinggi lain.
Paling parah, Ketua Panitia Pilrek, Prof Mustofa Agung Sardjono, diduga kuat terlibat dalam konflik kepentingan. Dokumen internal Itjen mengungkapkan bahwa Prof Mustofa menjabat tiga posisi penting sekaligus, yaitu sebagai Ketua Panitia Pilrek, Ketua Dewan Pertimbangan Unmul, dan Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Petahana. Jika terbukti secara hukum, Kemendiktisaintek akan merekomendasikan pemberhentian Prof Mustofa dari jabatan ketua panitia.
Selain itu, aturan mengenai pemilihan rektor yang tercantum dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Prosedur Pemilihan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor diduga memiliki kelemahan dalam prosedur karena ada indikasi kuat bahwa peraturan tersebut dibuat secara diam-diam dan disahkan tanpa melalui proses Rapat Pleno Senat yang sah.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan oleh tim Itjen, ketegangan politik di dalam Kampus Gunung Kelua semakin memuncak setelah munculnya kabar tentang adanya surat permohonan dukungan yang disebar kepada anggota senat yang memiliki suara agar mendukung langkah seorang kandidat tertentu. Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai isu negatif ini, Rektor Unmul sekaligus calon rektor petahana, Prof Abdunnur, segera membantah dan mengaku tidak mengetahui apa-apa.
"Saya justru tidak tahu. Saya belum mengetahui ada surat itu. Saya belum tahu. Bagaimana harus dihadapi, kan saya tidak tahu bentuk suratnya seperti apa," kata Prof Abdunnur saat diminta keterangan oleh para jurnalis. Apakah keberadaan surat tersebut merupakan upaya terstruktur untuk memengaruhi independensi suara senat, Abdunnur memilih untuk tidak memberikan penilaian yang mendalam. "Oh, kalau itu saya rasa setiap orang memiliki pilihan. Mungkin lebih adil jika ditanyakan kepada setiap anggota senat yang bersangkutan," katanya.
Sampai saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lima auditor Itjen Kemendiktisaintek masih berlangsung dinamis di lantai 4 rektorat. Masyarakat kini menantikan keputusan jelas dari Jakarta, apakah pemilihan rektor Unmul akan diubah sepenuhnya dari instrumen panitianya, atau justru ada sanksi diskualifikasi yang menanti para pihak yang terbukti melanggar aturan. (*)