
, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan penjelasan mengenai pengaturan tempat tinggalRazman Arif Nasutiondi Lantai 1 Blok E.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan perlakuan istimewa, tetapi bagian dari prosedur pelayanan kesehatan untuk para tahanan.
Keputusan diambil setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Razman Arif Nasution mengalami beberapa kondisi kesehatan yang memerlukan pengawasan.
"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lembaga pemasyarakatan menekankan kondisi yang bersangkutan baik secara fisik maupun kesehatan. Mengenai kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," ujar Syarpani dilansir Antara, Minggu (28/6).Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan bahwa Razman Arif Nasution mengalami penyumbatan pada pembuluh darah.
Selain itu, tenaga medis di lapas menemukan adanya tanda-tanda stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).
Saat ini, Razman Arif Nasution berada di sel yang sama dengan dua tahanan lainnya yang kondisi kesehatannya juga tidak stabil.
Petugas menempatkannya di lokasi yang memudahkan pemantauan medis serta proses evakuasi bila diperlukan kapan saja. Penempatan ini merupakan bagian dari layanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Syarpani.Seperti halnya penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua peraturan hukum yang menjadi dasar kerja lembaga pemasyarakatan, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 mengenai Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana serta Tahanan.
Selanjutnya, Kepdirjen Pas menyertakan aturan teknis yang menyatakan bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan harus mengikuti tahapan tertentu, mulai dari pendaftaran administratif, pemeriksaan kesehatan, penilaian risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar dalam menentukan penempatannya.
Di dalam UU Pemasyarakatan, hak terhadap pelayanan kesehatan juga diatur dalam Pasal 9 huruf (D) yang menyebutkan bahwa warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, makanan yang layak, serta perawatan jasmani dan rohani." Hak ini bersifat mutlak dan harus dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," lanjutnya.
Undang-undang juga menetapkan larangan bagi Pemasyarakatan untuk bersikap diskriminatif. Di Pasal 3 huruf C, ditekankan prinsip non-diskriminasi terhadap para tahanan.
"Terdapat prinsip non-diskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi dasar seluruh lembaga pemasyarakatan. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama bagi semua, tanpa memandang jenis kejahatan atau latar belakang tahanan. Kondisi sakit justru menjadi prioritas utama," ujar Syarpani.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, proses penempatan warga binaan diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa warga binaan tidak hanya dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga melalui penilaian risiko. 2. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, proses asesmen penempatan warga binaan mencakup pengelompokan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga evaluasi tingkat risiko. 3. Dalam rangka penempatan warga binaan, Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menetapkan bahwa pengelompokan dilakukan bukan hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga melalui asesmen risiko. 4. Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, penempatan warga binaan dilakukan dengan mempertimbangkan tidak hanya usia dan jenis kelamin, tetapi juga hasil asesmen risiko. 5. Aturan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengharuskan warga binaan dikelompokkan bukan hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga melalui penilaian risiko.
"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan mental tahanan. Hasil penilaian kesehatan akan menentukan apakah tahanan yang sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," katanya.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Syarpani menceritakan seorang tahanan yang juga dalam kondisi kesehatan harus melakukan pengobatan medis cuci darah dua kali dalam seminggu. 2. Setelah itu, Syarpani mengungkapkan bahwa seorang warga binaan yang sedang dalam kondisi kesehatan tertentu harus menjalani tindakan medis cuci darah setiap dua hari sekali. 3. Kemudian, Syarpani menyampaikan bahwa ada warga binaan yang dalam keadaan kesehatan memerlukan tindakan medis cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu. 4. Selanjutnya, Syarpani menjelaskan bahwa seorang tahanan yang sedang dalam kondisi kesehatan tertentu harus menjalani prosedur cuci darah dua kali dalam seminggu. 5. Berikutnya, Syarpani menceritakan bahwa seorang warga binaan yang dalam kondisi kesehatan membutuhkan tindakan medis cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu.
"Maka kami juga harus memfasilitasi pengobatan yang terkait dengan pelayanan pengiriman ke rumah sakit, tentu saja dengan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Syarpani mengatakan bahwa arah pembinaan dalam Pemasyarakatan bukanlah penyiksaan dan balas dendam, melainkan telah berubah menjadi lebih bersifat rehabilitasi dan restorasi.
Menurutnya, tahanan juga merupakan manusia dan bagian dari rakyat Indonesia. Tahanan adalah seseorang yang menjalani pembinaan dari negara, melalui lembaga pemasyarakatan, agar siap kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.
"Jika pihak lembaga pemasyarakatan sudah mengetahui bahwa warga binaan memiliki masalah kesehatan, seperti berat badan 120 kg dan kondisi kesehatan lainnya, tetapi tetap ditempatkan di lantai atas untuk menjalani aktivitas sehari-hari di lapas, hal ini bisa menimbulkan risiko yang mengancam keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," tutupnya.
Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sejak 25 Juni 2026.
Razman Arif Nasution ditahan sebagai terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.(antara/jpnn)
.gif)