PEREKAT INFORMASI

Jokowi Merasa Dihina Soal Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut SBY Pernah Disindir dengan Kerbau

Ringkasan Berita:
  • Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) lalu, Jokowi dikatakan mengalami kerugian tidak berwujud karena reputasinya tercoreng, serta merasa dihina setelah dituduh memiliki ijazah palsu oleh Dokter Tifa.
  • Terhadap hal tersebut, kuasa hukum Dokter Tifa Aziz Yanuar menganggap, seharusnya seseorang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik memahami dengan pasti adanya risiko masyarakat tidak menyukainya.
  • Azis menyebutkan peristiwa buruk yang dialami SBY, yang dianggap sebagai sindiran dari massa demonstrasi dengan kerbau bertuliskan SiBuYa.

Pihak kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, merespons mengenai perasaan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa terhina karena dituduh memiliki ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang palsu.

Sebagai informasi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, jaksa membacakan surat tuntutan yang menyebutkan bahwa Jokowi mengalami kerugian tidak berwujud karena reputasinya tercoreng, serta merasa dihina.

Jaksa juga menuntut bahwa Dokter Tifa telah melakukan fitnah, merusak reputasi, serta melecehkan Jokowi.

"Karena tindakan Terdakwa, saksi Joko Widodo mengalami kerugian tidak berwujud berupa tercorengnya nama baik saksi Joko Widodo secara pribadi, merasa telah dihina dengan sangat parah dan direndahkan hingga sejauh-jauhnya, bahkan ada pihak-pihak lain yang ikut menuduh saksi," ujar Jaksa.

Tidak Boleh Memaksa Seluruh Orang Menyukai Jokowi

Mengenai pernyataan bahwa Jokowi merasa dihina, Aziz menilai, seorang mantan pejabat publik seharusnya memahami bahwa pasti ada risiko diterima oleh sebagian orang tertentu.

Menurut Aziz, di negara demokratis, pejabat publik perlu mampu menerima fakta bahwa sebagian masyarakat mungkin menyukainya atau tidak.

Aziz menekankan bahwa seseorang, termasuk pejabat pemerintah, tidak mungkin memaksa semua orang lain untuk menyukainya.

"Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko jika seseorang disukai atau tidak disukai," ujar Aziz dalam tayangan yang diunggah ke saluran YouTube tvOneNews, Minggu (5/7/2026).

Maka, tidak semua orang bisa menyukai Pak Prabowo, semua juga tidak harus menyukai Gibran, misalnya... kan tidak seperti itu juga.

Sebagai pejabat publik, seseorang harus menerima bagaimana konsep-konsep masyarakat melihat pandangan terhadap dirinya, keyakinannya, tingkah lakunya, tindakannya, kebijaksanaannya, dan sebagainya.

Menurut saya hal itu tidak bisa dipaksakan. 'Oh, semua harus menyukai Pak Jokowi, karena Pak Jokowi itu sempurna dalam segala hal.' Tidak bisa seperti itu. Itu maksud saya hak setiap orang. Menghina ya tidak boleh, sebagai seorang pejabat.

Kita tidak berada di Korea Utara di mana semua orang harus menyukai Kim Jong Un. Tidak boleh ada yang mengkritik. Kita katanya menerapkan demokrasi. Demokrasi berarti menerima seseorang sebagai pejabat publik.

Sentuh Kasus Kerbau yang Bertuliskan SBY

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Azis menyebutkan peristiwa buruk yang pernah dialami mantan presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 2. Azis juga mengungkit kejadian tidak menyenangkan yang pernah terjadi pada pendahulu Jokowi, yaitu Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 3. Azis kemudian menyentil pengalaman buruk yang pernah dialami SBY, presiden sebelum Jokowi. 4. Dalam kesempatan tersebut, Azis mengingatkan kembali peristiwa tidak menyenangkan yang pernah menimpa SBY, mantan presiden RI ke-6. 5. Selanjutnya, Azis membahas pengalaman buruk yang pernah dirasakan oleh SBY, presiden RI ke-6 sebelum Jokowi. 6. Azis juga menyampaikan tentang kejadian tidak menyenangkan yang pernah dialami SBY, presiden RI ke-6 yang sebelumnya memimpin negara ini. 7. Azis kemudian mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang pernah dialami SBY, mantan presiden RI ke-6. 8. Berikutnya, Azis menyebutkan kejadian buruk yang pernah terjadi pada SBY, presiden RI ke-6 sebelum Jokowi.

Pada tahun 2010, sekelompok orang yang melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, membawa seekor kerbau yang diberi gambar kartun menyerupai SBY dan ditulis nama SiBuYa, di mana huruf kapitalnya mengacu pada singkatan nama SBY.

Pada masa itu, kerbau yang tubuhnya bertuliskan SiBuYa dimaksudkan sebagai kritik terhadap pemerintahan SBY yang dianggap lambat dalam bertindak.

Menurut Aziz, saat kejadian kerbau tersebut, SBY tidak sama sekali melaporkan pelakunya kepada polisi atau membawanya ke ranah hukum.

Meskipun demikian, lanjutnya, hal tersebut juga bersifat merendahkan. Namun, sikap seorang negarawan tidak melaporkan warga negaranya sendiri hanya karena menghadapi kritikan.

"Juga dulu SBY pernah, ada kebo yang digambar dengan tulisan SBY. Tidak pernah ada laporan, tidak pernah ada hukuman. Tidak pernah ada seseorang pun ditahan karena membuat kebo dengan tulisan SBY. Apa kurangnya penghinaan itu?" ujar Aziz.

Jadi, sebagai pejabat publik, semangat kebangsaan itulah yang diharapkan.

Karena dia mengetahui bahwa sebagai pejabat publik, risikonya adalah adalike and dislike kebijakan. Itu merupakan bagian dari wilayah umum yang memang menjadi perdebatan-perdebatan yang membentuk.

Seharusnya Kritik Dokter Tifa Tidak Dibawa ke Bidang Hukum

Aziz mengatakan, seharusnya kritik yang diajukan Dokter Tifa terhadap sahnya ijazah Jokowi menjadi bagian dari perdebatan masyarakat, bukan diperlakukan sebagai masalah hukum.

Ia kemudian menyiratkan bahwa dengan Jokowi melaporkan Dokter Tifa ke polisi, hal itu berarti seorang mantan pejabat publik yang pernah memegang kekuasaan justru memanfaatkan kekuasaan dan undang-undang yang pernah ia sahkan untuk menentang warga negaranya sendiri.

Menurut Aziz, hal tersebut tidak benar.

"Dari sana masyarakat akan menganggap 'Oh, Dokter Tifa ini tidak benar'. Dari sana bukan dibawa ke ranah seperti ini dalam hukum. Hukum itu kanultimum remedium," tegas Aziz.

Kemudian bagaimana seorang pejabat publik yang pernah berkuasa memegang kekuasaan, menggunakan wewenangnya untuk kepentingan rakyat.

Maka, undang-undang tersebut dibuat untuk apa? Menghadapi warga negaranya sendiri. Ini tidak benar.

Persidangan Pertama: Jaksa Menyatakan Dokter Tifa Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dokter Tifa tidak mampu membuktikan tuduhan yang diajukannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Di dalam surat dakwaan utama, jaksa menganggap tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa justru bertentangan dengan pengetahuan yang dimilikinya, sehingga dianggap sebagai serangan terhadap martabat atau reputasi Joko Widodo melalui media teknologi informasi.

"Bahwa terhadap tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan pengetahuan Terdakwa, sehingga tindakan Terdakwa merupakan serangan terhadap martabat saksi Ir. H. JOKO WIDODO melalui media teknologi informasi," demikian isi surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Jaksa juga mengandalkan hasil pengujian dari Laboratorium Kriminalistik dalam menuntutnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, hasil pemeriksaan terhadap satu lembar ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 dengan nama Joko Widodo menunjukkan dokumen tersebut sama dengan 14 ijazah pembanding.

"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang intinya menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama JOKO WIDODO dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah sama dengan dokumen pembanding atau merupakan hasil cetakan yang sama," demikian isi dakwaan.

Karena perbuatannya, Dokter Tifa dituduh melanggar Pasal 434 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain tuduhan utama, jaksa juga menyampaikan tuduhan tambahan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan yang dituduhkan terjadi antara tanggal 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan termasuk dalam kategori tindakan yang berkelanjutan.

Jaksa menyatakan bahwa Dokter Tifa menyerang martabat atau nama baik Joko Widodo dengan menuduh sesuatu melalui media informasi teknologi agar diketahui oleh masyarakat.

Dakwaan tambahan tersebut menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyusun tuduhan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam tuntutan kedua yang utama, jaksa kembali menyatakan bahwa terdakwa menyerang martabat atau reputasi Joko Widodo dengan tuduhan yang disampaikan kepada masyarakat, tetapi tidak mampu membuktikan dugaan tersebut.

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menetapkan PN Jakarta Timur sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

(/Rizki A./Alfarizy Ajie Fadhillah)

Lebih baru Lebih lama
PEREKAT INFORMASI

نموذج الاتصال