GALAGALA.CO.ID,Jakarta,- Pasca pengunduran diri dari jabatannya, Febrie Adriansyah akhirnya resmi ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia( Polri) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Totok.
Menurutnya, tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Sementara itu Plt Jampidsus, Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Margono menyampaikan sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu satu dari pihak swasta dan F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. Rp 4. 462.365.000
2. USD 84.356
3. SAR 17.595
4. SGD 83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp 259.159.000
Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
1. Rp 520.000.000
2. USD 133.000
Rentetan penggeledahan itu berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(*/redal)***
.gif)