Ringkasan Berita:
- Mengenai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Dokter Tifa mengungkapkan dua kelemahan utama dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) lalu.
- Berdasarkan pendapat Dokter Tifa, dua kelemahan tersebut meliputi kesalahan dalam objek dan kesalahan terkait seseorang, atau disebut juga error in objecto dan error in persona.
- Dokter Tifa juga mengatakan, dugaan kasus ijazah palsu Jokowi menjadi gambaran krisis multidimensi yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengungkapkan dua kelemahan utama surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Menurut Dokter Tifa, dua kelemahan tersebut meliputierror in objecto dan error in persona atau kesalahan mengenai objek dan kesalahan mengenai seseorang.
Ia mengatakan, dengan adanya dua kelemahan tersebut, seharusnya proses persidangan terhadap dirinya tidak lagi dapat dilanjutkan.
Dokter Tifa juga menyatakan bahwa dugaan kasus ijazah palsu Jokowi menjadi gambaran dari krisis multidimensi yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Dokter Tifa setelah sidang kedua perkara ijazah Jokowi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Kamis (9/7/2026).
Dokter Tifa menilai, error in objecto yang dimaksud adalah perbedaan objek persidangan, yaitu ia meninjau dokumen ijazah Jokowi dalam bentuk digital yang pernah diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, di akun media sosial X (dulu Twitter) @DianSandiU, pada 1 April 2025 lalu.
Sementara itu, ia bersama pakar telematika Roy Suryo tidak meninjau dokumen digital yang diakui oleh Jokowi.
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini, Jokowi belum pernah menunjukkan dokumen ijazah dalam bentuk asli atau fisik, hal ini jika memang benar bahwa Presiden RI yang ke-7 tersebut adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Terjadi error in objecto dan error in persona, yang berarti objek yang dituduhkan kepada saya salah secara objektif, karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan adalah kajian terhadap benda digital, objek digital, yang beredar di internet, yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi," jelas Dokter Tifa kepada para wartawan.
Kami sama sekali tidak melakukan peninjauan, atau memberikan komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Bapak Joko Widodo, karena secara nyata, Bapak Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital.
Jika memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki merupakan dokumen yang bersifat manual, di mana kita semua, hingga 11 tahun lamanya menunggu, belum pernah sama sekali melihat munculnya dokumen ijazah tersebut. Oleh karena itu, jelas bahwa dugaan jaksa tersebut salah secara objektif.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, Dokter Tifa menyampaikan kesalahpahaman terkait seseorang atau 2. Kemudian, Dokter Tifa membahas kesalahan mengenai seseorang atau 3. Berikutnya, Dokter Tifa mengemukakan kekeliruan tentang seseorang atau 4. Setelah itu, Dokter Tifa menyentuh perihal kesalahpahaman mengenai seseorang atau 5. Selanjutnya, Dokter Tifa menyebutkan kesalahan terkait seseorang atauerror in persona dalam tuduhan yang diajukan terhadapnya, karena terkait dengan laporan Jokowi.
Pernyataan rekan Roy Suryo tersebut, ada yang tidak biasa darilocus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti(waktu kejadian) dalam laporan yang disampaikan oleh ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.
Menurutnya, locus delicti dan tempus delictidalam perkara pidana ini selalu berubah-ubah, termasuk mengenai kejadian yang dilaporkan Jokowi yang mencakup peristiwa antara Maret 2025 hingga Mei 2025.
Meskipun begitu, Jokowi mengajukan laporan pada 30 April 2025.
Oleh karena itu, Dokter Tifa menyoroti kesalahan laporan Jokowi, yang berarti Jokowi menyampaikan peristiwa yang belum terjadi.
"Lokus dan tempus delicti berubah sejak pertama kali kami diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 Mei 2025. Saat itu, yang dilaporkan sebagai lokus dan tempus delicti adalah kejadian yang terjadi pada 22 Januari 2025, di mana kami sama sekali tidak berada di lokasi dan waktu kejadian yang dimaksud," ujar Dokter Tifa.
Selanjutnya, laporan tersebut diubah secara lokasi dan waktu kejadian menjadi wilayah Jakarta Selatan, 26 Maret 2025.
Lalu, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum, lokasi dan waktu kembali berubah, yaitu antara bulan Maret 2025 hingga Mei 2025. Padahal, laporan yang diajukan oleh Saudara Joko Widodo tertanggal 30 April 2025.
Maka, ini sudah salah dari segi persona, dan juga salah dari segi objecto, karena bagaimana mungkin melaporkan suatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi dibuat.
Ia melaporkan tanggal 30 April 2025 mengenai kejadian yang terjadi pada bulan Mei 2025, hal itu sangat tidak logis.
(/Rizki A.)
.gif)