Ringkasan Berita:
- Perselisihan hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas setelah adanya dugaan bahwa Nikita memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada hakim Mahkamah Agung terkait Perkara Peninjauan Kembali (PK).
- Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menolak keras dan menyebutnya sebagai fitnah berat tanpa dasar bukti.
- Usman menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dan mengajak para penuduh untuk membuktikan pernyataan mereka, serta melakukan klarifikasi kepada polisi maupun MA.
Perselisihan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas setelah munculnya tuduhan baru yang menyoroti proses Peninjauan Kembali (PK).
Pihak Nikita Mirzani menyatakan akan mengambil langkah hukum setelah muncul tuduhan yang menyebut artis tersebut diduga memberikan suap kepada hakim Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp4 miliar.
Berita tersebut muncul setelah beredar tuduhan dari pihak yang diduga terkait dengan Reza Gladys mengenai dugaan praktik suap kepada hakim MA guna mempermudah upaya PK Nikita Mirzani.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyangkal semua tuduhan yang diajukan. Menurutnya, kliennya menjadi korban fitnah yang dianggap sangat serius.
Usman turut menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak Reza Gladys kepada masyarakat tanpa didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Fakta memang, keadaan yang nyata. Ada dugaan suap yang ditujukan kepada satu, Nikita dan dua, kepada kami tim penasihat hukum. Dan hal ini akan kami tangani," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan tuduhan tersebut.
"Kami tidak akan diam, dan akan mengambil tindakan hukum yang keras terhadap hal ini," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Usman memperlihatkan sebuah video dari ponselnya yang berisi materi tentang rekaman suara yang menuduh Nikita Mirzani memberikan suap kepada hakim sebesar Rp4 miliar. Ia menganggap narasi dalam konten tersebut bersifat provokatif dan telah viral di media sosial.
"Di media sosial, khususnya di Instagram, sedang heboh. Tertulis 'Heboh, bukti dugaan rekaman suara Nikita Mirzani memberi suap kepada hakim sebesar 4 miliar rupiah agar menangkan PK'. Ini adalah tuduhan yang sangat keras dan serius," katanya.
Usman selanjutnya meminta pihak yang mengajukan tuduhan tersebut untuk membuktikannya melalui prosedur hukum, bukan hanya menyampaikannya di ruang publik.
Ia mengakui telah berbicara dengan Nikita Mirzani dan keduanya sepakat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
“Kami akan melaporkannya nanti. Silakan berikan penjelasan di kantor polisi, juga kepada Mahkamah Agung. Apakah kami atau Nikita pernah bertemu dengan pihak di Mahkamah Agung atau hakim yang menangani perkara ini,” kata Usman Lawara.
Jejak Perkara Nikita Mirzani Melawan Reza Gladys
Jejak perkara Nikita Mirzani melawan Reza Gladys, jika dilihat, menunjukkan perjalanan panjang dari perselisihan pribadi hingga putusan hukuman yang berat.
Perkelahian dimulai dari hubungan pribadi antara Nikita Mirzani dan pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.
Reza mengklaim Nikita melakukan pemerasan terkait urusan bisnis dan hubungan pribadi mereka.
Perselisihan ini akhirnya berubah menjadi kasus hukum dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses Hukum
Proses hukum akan dimulai pada tahun 2025, dengan kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys dan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tanggal 28 Oktober 2025, Nikita dihukum 6 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar terkait tuduhan pemerasan serta pencucian uang.
Nikita Mirzani bersama tim pengacaranya mengambil jalur banding hingga kasasi, tetapi putusan tetap menyatakan dia bersalah.
Peninjauan Kembali (PK)
- 2026: Nikita mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan, kesalahan hakim yang dianggap terjadi secara konsisten mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
- Perbedaan putusan: kasus Nikita dianggap sama dengan perkara Ismail Marzuki, tetapi hasilnya berbeda (Ismail dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang).
Tim hukum menganggap transaksi keuangan Nikita bersifat jelas, seperti pembayaran rumah yang tercatat secara terbuka, sehingga tidak memenuhi kriteria tindak pencucian uang.
(*)
Beberapa artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Ikuti dan ikut serta dalam saluran Whatsapp
.gif)