
- Ahli teknologi informasi menyatakan bahwa Nikita Mirzani mungkin dapat terlepas dari tuntutan hukum. Hal ini disebabkan karena kasusnya tidak ditemukan unsur pemerasan dan ancaman.
Konflik Nikita Mirzani dengan Reza Gladys belum berakhir. Kini, kasus ini memasuki tahap baru. Informasi terbaru menyebutkan bahwa artis yang akrab disapa Niki dituduh oleh pihak yang diduga merupakan Reza Gladys memberikan suap kepada hakim Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4 miliar, agar proses Peninjauan Kembali (PK) dapat berjalan lancar.
Tidak ada indikasi pemerasan dan ancaman, ahli ITE menyatakan Nikita Mirzani mungkin bebas dari jeratan hukum. Berikut penjelasannya.
Persidangan Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (8/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu ahli hukum Henri Subiakto.
Dalam pernyataannya di persidangan, Henri mengungkapkan bahwa menurut penelitiannya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindakan pemerasan atau ancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Henri menjelaskan bahwa Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menjadi dasar perkara tersebut menetapkan tindakan pemerasan dengan beberapa unsur, seperti adanya ancaman, tindakan memaksa, serta niat untuk mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang.
Setelah memeriksa perkara tersebut, Henri menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan berupa ancaman untuk mengungkap rahasia seseorang atau bentuk tekanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
"Yang ditunjukkan kepada saya atau yang saya lihat dalam dokumen-dokumen tersebut tidak terdapat kata-kata ancaman dari pelaku Nikita," ujar Henri, dilansir dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/7/2026).
Yang dimaksud mengancam adalah seperti ini, jika di pasal 27B maka harus mengancam akan mengungkap rahasia.
"Apa rahasianya? Ini adalah rahasia pribadi, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B ditujukan kepada orang, terkait perlindungan orang," katanya.
Menurut Henri, seharusnya kasus bintang film Nenek Gayung tersebut diajukan dalam perkara perdata.
"Jadi misalnya ada yang menghina produk atau tidak, katakanlah Nikita menghina produk tersebut, maka hal ini bisa diajukan ke pengadilan perdata, benar tidak, apakah produknya dirugikan," katanya.
Berdasarkan penelitiannya terhadap kasus tersebut, Henri Subiakto menganggap Nikita Mirzani memiliki kesempatan untuk bebas dari tuntutan hukum. Sebagai saksi ahli dalam persidangan, Henri juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun mengenal Nikita Mirzani secara dekat, yang merupakan mantan istri Dipo Latief.
"Mungkin saja bisa bebas. Dan jika saya sebagai ahli, saya tidak mengenal Nikita," jelas Henri.
Saya belum pernah bertemu, bahkan tidak pernah berhubungan.
"Tetapi saya melihat bahwa isu seperti ini sering terjadi atau dilakukan karena Undang-Undang ITE terkadang dipahami salah, terutama jika sudah berkaitan dengan politik, Undang-Undang ITE sering dimanfaatkan untuk menekan." katanya.
Nikita Mirzani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys setelah upaya hukum kasasinya sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani, sehingga hukuman yang diberikan kepadanya tetap berlaku, yaitu enam tahun penjara.
Keputusan tersebut juga memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya yang memperberat hukuman Nikita dari empat tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama. (*)
.gif)